Presiden Georgia Tolak Hadir di Hadapan Jaksa dalam Penyelidikan Kecurangan Pemilu

Presiden Georgia Salome Zourabicvhili berbicara di ibu kota Tbilisi.

Presiden Georgia mengatakan dia tidak “berniat” untuk mendatangi Kantor Kejaksaan tempat dia dipanggil sebagai bagian dari penyelidikan tentang dugaan kecurangan selama pemilihan parlemen yang disengketakan akhir pekan lalu.

“Saya hanya ingin mengatakan bahwa bukan wewenang Presiden untuk memberikan bukti-bukti yang ada di masyarakat,” kata Salome Zourabicvhili dalam jumpa pers di Tbilisi setelah menunjukkan rekaman dugaan pelanggaran surat suara.

Kantor Kejaksaan di Georgia mengatakan pada hari Rabu (30/10) bahwa mereka telah meluncurkan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam pemilihan parlemen akhir pekan lalu, yang menurut para pejabat dimenangkan oleh partai yang berkuasa dan dikecam oleh oposisi sebagai tidak sah.

Oposisi segera mengajukan keberatan bahwa Kantor Kejaksaan tidak akan melakukan penyelidikan independen karena pimpinannya ditunjuk oleh parlemen, yang didominasi oleh partai penguasa Georgian Dream (Impian Georgia).

BACA JUGA: OSCE: Pemilu Georgia Tunjukkan Bukti 'Kemunduran Demokrasi' 

Georgian Dream, yang telah mempererat hubungan negara itu dengan Rusia, mendeklarasikan kemenangan dalam pemilihan hari Sabtu setelah pihak berwenang mengatakan bahwa mereka memenangkan sekitar 54% suara setelah hampir semua surat suara dihitung.

Pemungutan suara tersebut dilihat oleh banyak warga Georgia sebagai pilihan antara terus mendukung partai yang berkuasa atau mengupayakan integrasi yang lebih erat dengan Uni Eropa.

Pengamat Eropa mengatakan pemilihan tersebut berlangsung dalam lingkungan yang “memecah belah” yang ditandai dengan intimidasi dan contoh-contoh pembelian suara, pemungutan suara ganda, dan kekerasan fisik.

Pengamat Georgia juga melaporkan banyak pelanggaran dan mengatakan bahwa hasilnya tidak mencerminkan “keinginan rakyat Georgia.”

Amerika Serikat dan Uni Eropa telah menyerukan penyelidikan penuh dan transparan atas dugaan pelanggaran tersebut. [lt/aa]