Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK resmi memberikan 10 nama terpilih kepada Presiden Jokowi sore ini. Terkait itu, Presiden pun meminta saran kepada masyarakat dan tokoh terkait 10 nama yang disodorkan itu.
“Saya memahami sekarang era keterbukaan. Saya juga minta agar masukan-masukan baik dari masyarakat, dari tokoh-tokoh yang telah memberi masukan, sehingga bisa diberi catatan catatan dalam rangka mengkoreksi apa yang telah dikerjakan oleh Pansel,” ungkap Jokowi.
Demikian petikan pernyataan Presiden Joko Widodo setelah menerima nama-nama kandidat calon pimpinan KPK dari panitia seleksi yang diketuai Yenti Garnasih. Ditambahkannya, ia tidak akan tergesa-gesa menyerahkan nama capim-capim KPK itu kepada Komisi III DPR RI.
Your browser doesn’t support HTML5
“Kita harapkan, kita juga kan tak harus tergesa-gesa, yang paling penting menurut saya, apa yang nanti saya sampaikan ke DPR itu betul-betul nama-nama yang memang layak,” ujarnya.
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam dengan sembilan anggota pansel capim KPK itu diakhiri dengan pengumuman 10 nama yang lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes kesehatan, wawancara dan uji publik pekan lalu.
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan, Presiden setuju dengan 10 nama yang diajukan oleh pihaknya dan tidak ada koreksi nama sama sekali. “Tidak, tidak terjadi (perubahan nama), kita banyak cerita yang lain ,tidak terjadi apa-apa. ya biasa saja. Engga, ternyata engga ada istilah koreksi. Sudah sesuai. Kita memang kepanjangan tanganpresiden, ini lah hasilnya,” ungkap Yenti.
Yenti mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan Jokowi akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR RI. Ia menjelaskan dalam menyaring 10 nama dari 20 kandidat yang tersisa ini dilakukan seleksi yang sangat ketat, seperti latar belakang daripada ke-10 nama yang terpilih serta masukan-masukan dari masyarakat.
BACA JUGA: Koalisi Minta Seleksi Capim KPK Diulang dari AwalMenurutnya, berdasarkan komposisi latar belakang, mereka terpilih sudah sesuai dengan amanat undang-undang (UU) yaitu dari unsur masyarakat dan pemerintah.
“Yang penting adalah bagi kita UU mengingatkan bahwa harus ada unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Dosen kan dari unsur masyarakat, dan advokat unsur masyarakat, menurut undang undang KPK. Yang penting bagi kami sesuai dengan UU. Sepuluh nama yang akan diserahkan itu harus dua unsur itu. Itu saja. Itu amanah undang undang,” jelas Yenti.
Indonesia Corruption Watch (ICW) belum memberikan tanggapan terhadap ke-10 nama capim KPK yang terpilih ini.
Berikut 10 nama Capim KPK yang diserahkan kepada Presiden Jokowi hari Senin (2/9): Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri), I Nyoman Wara (Auditor BPK), Johanis Tanak (Jaksa), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen), Nawawi Pomolango (Hakim), Nurul Ghufron (Dosen), Roby Arya (PNS Seskab), Sigit Danang Joyo (PNS Kemenkeu). [gi/em]