Presiden Jokowi: Persekusi Tidak Boleh Dibiarkan

Presiden Jokowi menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila ke 72, yang diselenggarakan di Halaman Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, 1 Juni 2017 (Courtesy Photo: Biro Pres Kepresidenan RI)

Karena dinilai sebagai perbuatan yang berlawanan dengan asas-asas hukum negara, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak, baik individu maupun kelompok dan organisasi masyarakat, untuk segera menghentikan aksi persekusi.

Presiden Joko Widodo meminta semua pihak, baik individu maupun kelompok dan organisasi masyarakat, untuk segera menghentikan aksi persekusi yang dinilai sebagai perbuatan yang berlawanan dengan asas-asas hukum negara. “Hal ini sangat berlawanan dengan asas-asas, jadi perorangan maupun kelompok, atau organisasi apapun, tidak boleh main hakim sendiri. Tidak boleh!” tegas Presiden Jokowi ketika berbicara di Universitas Muhammadiyah Malang hari Sabtu (3/6). Ditambahkannya, “kita bisa menjadi negara barbar kalau hal seperti ini dibiarkan.”

Lebih jauh Presiden Jokowi mengatakan telah memerintahkan Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian untuk menindak tegas pelaku persekusi.

Persekusi yang kini menjadi kata baru yang kerap digunakan dalam khazanah pembicaraan di Indonesia, adalah perlakuan buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama dan pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang ada dalam Statuta Roma Mahkamah Internasional.

Tindakan persekusi ditengarai mengemuka pasca pilkada, yang di beberapa daerah berlangsung sangat sengit. Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) ada sekitar 60 orang yang telah menjadi korban persekusi individu atau kelompok. Hal ini menimbulkan penderitaan dan kekhawatiran berkepanjangan tidak saja untuk pihak yang disasar, tetapi juga keluarga dan lingkungan mereka.

Presiden Jokowi menyerukan pada semua pihak untuk menghentikan segala bentuk persekusi dan “menyerahkan semua persoalan hukum pada aparat hukum, pada kepolisian.” [em]