Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Mantan Presiden Lee

Mantan presiden Lee Myung-bak memasuki mobil untuk ditahan atas tuduhan korupsi di Seoul, Jumat pagi (23/3).

Sebuah pengadilan Korea Selatan menyatakan telah menyetujui surat perintah penangkapan mantan presiden Lee Myung-bak atas tuduhan korupsi.

Dengan keputusan Pengadilan Distrik Seoul Pusat itu berarti jaksa dapat segera menahan Lee hingga 20 hari sebelum secara resmi mendakwanya.

Jaksa menuduh Lee menerima suap hingga sebesar 10 juta dolar dari dinas intelijen dan kelompok-kelompok bisnis. Jaksa juga menuduh Lee menggunakan sebuah perusahaan swasta untuk menyalurkan dana yang diperolehnya secara ilegal hingga sebesar 33 juta dolar.

Lee memerintah dari tahun 2003 hingga 2013. Hampir semua presiden Korea Selatan terjerat dalam skandal atau masalah lainnya setelah berhenti menjabat atau saat masa jabatannya hampir berakhir.

Pengganti Lee, Park Geun-hye, diberhentikan dari jabatannya dan dipenjarakan tahun lalu karena skandal korupsi terpisah. [ab/lt]