Presiden Perintahkan BKPM dan Semua Kementerian Maksimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta. (Foto: Biro Pers Kepresidenan)

Meski di 2015 terjadi peningkatan investasi sebesar 17,8 persen dibandingkan 2014 namun Badan Koordinasi Penanaman Modal memastikan, pada 2016 terjadi penurunan realisasi investasi sekira 12 persen sampai 14 persen.

Investasi tercatat naik 17,8 persen setelah Pemerintah menerapkan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di kantor Presiden Jakarta, Selasa (23/8) menyambut baik perkembangan positif dari kebijakan terkait kemudahan berinvestasi itu.

Meski demikian, Presiden menekankan agar setiap kementerian dan lembaga perijinan memaksimalkan kerjanya dalam mempermudah berinvestasi. Presiden juga meminta agar Kepala BKPM untuk lebih aktif lagi.

"PTSP bukan hanya semata-mata loket yang ada di satu lokasi. Tetapi kalo masih menunggu lama ya untuk apa. Saya minta kepada seluruh kementerian, lembaga-lembaga penerbit perijinan, yang berkaitan dengan penanaman modal, ini kepada kepala BKPM mulai ditarik saja agar kecepatan ini lebih cepat lagi. Sehingga investor tidak lagi berkeliling di setiap kementerian," kata Presiden Joko Widodo.

Presiden juga berpesan agar PTSP yang berada di daerah harus ikut dimonitor. Standarisasi pemberian izin harus disamakan dan harus ada sinergi antara pusat dan daerah.

"Keterpaduan PTSP di pusat di daerah juga harus betul-betul dilihat. Jangan sampai nanti pusat cepat, daerah masih lama atau pusatnya lama, daerah cepat, bisa terjadi seperti itu. Oleh sebab itu, semuanya harus dilihat dan harus ada standarisasi pelayanan investasi yang betul-betul bersinergi dan terkoordinasi antara pusat dan daerah. Dicarikan solusi sehingga tidak ada lagi kata investor kesulitan proses pembuatan perizinan," lanjut Presiden.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat terbatas menjelaskan, ada perintah khusus kepada dirinya, termasuk Menko Perekonomian dan Menko Maritim agar menginvestaris formulir perijinan investasi yang justru memperlambat dan menghambat kemudahan berinvestasi.

"Ini sebenarnya bagian dari cerminan rejim perijinan yang terlalu rumit. Untuk itu tadi diperintahkan kepada Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Seskab, agar menginventarisasi formulir yang ada untuk perijinan," kata Pramono.

Presiden tambah Pramono juga menyetujui usulan Kepala BKPM agar membentuk task force (satuan tugas) investasi. Ini dilakukan untuk mengawal PTSP di tingkat pusat dan daerah. Presiden lanjut Pramono, agar menginvestaris semua peraturan menteri agar tidak ada lagi kebijakan yang menghambat investasi.

Sementara itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan, pada 2016 akan terjadi penurunan realisasi investasi sekira 12 persen sampai 14 persen. Padahal, realisasi investasi di 2015 terjadi peningkatan investasi sebesar 17,8 persen dibandingkan 2014.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, tujuan diterapkannya program Pelayanan Terpadu Satu Pindu (PTSP) adalah adanya peningkatan realisasi investasi di Indonesia.

"Namun tahun ini saya perkirakan akan terjadi perlambatan laju pertumbuhan realisasi investasi 12 persen sampai 14 persen," kata Kepala BKPM Thomas Lembong.

Lembong menyebutkan, PTSP sudah diimplementasikan satu tahun setengah dengan 167 perizinan usaha yang telah didelegasikan kepada BKPM oleh 22 Kementerian/Lembaga (K/L). Meski begitu, kata Lembong, masih terdapat 521 proses izin di bawah Daftar Negatif Investasi (DNI) dan 1.573 proses izin di luar DNI yang belum didelegasikan kepada BKPM.

"Kami juga lagi bicarakan mungkin sudah saatnya kita kerjakan page berikutnya apa izin lagi yang bisa didelegasikan atau dipindahkan dari kementerian ke bawah satu pintu," lanjutnya.

Your browser doesn’t support HTML5

Presiden Perintahkan BKPM dan Semua Kementerian Maksimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Menurut Lembong, tantangan besar pemerintah dalam merealisasikan investasi adalah BKPMD atau PTSP daerah yang sesuai payung hukumnya ada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri. Sesuai hasil ratas evaluasi kinerja program PTSP, disepakati BKPM akan berkoordinasi dan bekerja sama khusus dengan Menteri Dalam Negeri untuk memperbaiki PTPS pusat dan didaerah tertentu. [aw/ab]