Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani RUU yang mengubah undang-undang yang ada mengenai jaringan media yang dianggap sebagai “agen asing” yang menurut para kritikus digunakan untuk memberangus perbedaan pendapat, membatasi pluralitas berita, dan mencegah pertukaran gagasan secara bebas.
Undang-undang baru itu memberi pemerintah wewenang untuk melabeli wartawan sebagai agen asing jika mereka bekerja untuk organisasi yang secara resmi terdaftar sebagai “agen asing.”
Label itu akan diterapkan pada individu yang berkolaborasi dengan jaringan media asing dan menerima dukungan finansial atau materi lainnya dari media bersangkutan.
BACA JUGA: Duma Rusia Sahkan RUU, Izinkan Pemerintah Sematkan Label Agen AsingJika sesuatu yang dikeluarkan oleh media asing melanggar peraturan Rusia, “norma-norma baru itu memungkinkan pemerintah Rusia untuk memblokir situs-situs agen asing atau badan hukum yang didirikan oleh mereka.” Demikian seperti dilaporkan oleh kantor berita TASS.
Rusia mengesahkan undang-undang “agen asing” asli – yang mewajibkan semua LSM yang menerima dana asing untuk mendaftar – pada 2012 menyusul gelombang protes anti-pemerintah terbesar sejak Putin berkuasa. Putin menyalahkan pengaruh Barat dan uang sebagai pemicu protes-protes itu.
Para pengecam mengatakan undang-undang itu memberikan stigma pada organisasi-organisasi yang masukan ke dalam kategori “agen Asing,” dan juga akan memberikan stigma pada para wartawan yang dicap sebagai agen asing. [lt/ab]