Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi telah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo di Jakarta Convention Center Rabu (19/7) mengatakan keputusan tersebut diambil oleh pemerintah setelah melalui pertimbangan matang tanpa tendensi politik tertentu. Keputusan itu juga diambil dengan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.
"Iya kan sudah saya sampaikan yang lalu bahwa pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama," ujar Jokowi.
Berbagai pertimbangan dan saran lanjut Jokowi diterima dari berbagai kalangan, khususnya dari ulama.
"Dan juga masukan dari banyak kalangan. Dari para ulama. Dari masyarakat. Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," imbuhnya.
Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017 lalu.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham, Freddy Harris menyatakan pencabutan status hukum atas HTI itu dilakukan berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Freddy Harris menambahkan, pencabutan status hukum atas HTI itu dilakukan berdasarkan koordinasi antar instasi terkait.
"Untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi, Undang-Undang Dasar 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu nomor 2 tahun 2017 terhadap status badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia dicabut," kata Freddy.
Your browser doesn’t support HTML5
HTI dan sejumlah ormas Islam mengajukan gugatan uji materi Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang ormas ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/7). HTI sebagai pemohon gugatan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan, gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum dan membubarkan ormas.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Mei lalu menjelaskan kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Wiranto juga menegaskan ideologi khilafah yang disebarkan HTI, membahayakan kepentingan keamanan negara.
"Gerakan politik HTI mengusung ideologi Khilafah. Ideologi ini bersifat trans-nasional. Berorientasi untuk meniadakan nation state atau negara bangsa untuk mendirikan Pemerintahan Islam. Sehingga negara bangsa menjadi absurd, termasuk Indonesia. Kalau diizinkan, maka perkembangannya akan mengancam keberadaan nation state," tandas Wiranto.
Presiden Joko Widodo memberi sinyal bahwa HTI tidak akan menjadi ormas terakhir yang dibubarkan pemerintah. Ia menyampaikan bahwa pembubaran ormas yang bertentangan dari Pancasila akan dilakukan satu per satu. [aw/al]