Presiden Trump Tandatangani UU untuk Cegah Perdagangan Seks

Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang baru yang bertujuan untuk menghentikan perdagangan seks, di Kantor Oval, Gedung Putih, Washington, 11 April 2018.

Presiden Amerika Donald Trump menandatangani undang-undang baru hari Rabu (11/4) untuk memberi kejaksaan wewenang lebih besar untuk mencegah perdagangan seks lewat internet.

Undang-undang itu, disetujui oleh Kongres dengan mayoritas besar, dan memungkinkan korban pelecehan dan perdagangan seks serta para jaksa untuk menuntut ganti rugi dan memblokir iklan yang tidak pantas.

Undang-undang ini muncul dari keluhan para korban perdagangan seks dan lain- lainnya bahwa situs-situs yang mengiklankan hubungan seks dapat mengklaim bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas konten iklan, karena mereka hanya meneruskan posting yang dikirim oleh orang lain.

"Saya menandatangani RUU ini untuk menghormati kalian," kata Presiden Trump ketika dia berbicara kepada para korban dan keluarga mereka di Gedung Putih. "Kalian telah menanggung apa yang tidak seharusnya dialami oleh siapa pun di dunia,” tambah Trump.

Persetujuan Trump atas undang-undang itu diberikan beberapa hari setelah tujuh eksekutif perusahaan yang bernama Backpage.com ditangkap atas tuduhan bahwa situs web itu memudahkan pelacuran dan bahwa gadis-gadis remaja dijual untuk seks di situs itu. [lt]