Presiden Instruksikan Aparat Keamanan Lindungi Ratusan Anggota Gafatar di Kalbar

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung berbicara terkait kasus pengusiran warga kelompok Gafatar di Kalimantan, di kantor Presiden Jakarta Rabu 20 Januari 2016 (Foto: VOA/Andylala).

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Pemerintah masih selidiki keberadaan kelompok Gafatar.

Pemerintah memastikan berikan perlindungan bagi warga anggota organisasi massa (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang diusir oleh warga Desa Moton, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (19/1).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden memerintahkan jajaran keamanan terkait untuk melakukan perlindungan keamanan bagi warga kelompok Gafatar. Pemerintah lanjut Pramono telah melakukan relokasi setelah peristiwa pengusiran dan pembakaran itu.

"Presiden telah meminta Menkopolhukam, Mendagri, Kepolisian dan juga Panglima TNI untuk menyelesaikan persoalan ini. Sekarang kan sudah semuanya direlokasi. Yang jelas Pemerintah harus hadir tentunya pada semua warga bangsa yang ada," kata Pramono Agung.

Pramono mengatakan, Indonesia adalah negara majemuk, tapi, siapa pun tak boleh bertindak semena-mena terhadap pihak lain, meski berbeda pandangan. ‎Pramono mengatakan, penyerangan yang dilakukan warga sangat tidak dibenarkan. Menurut Pramono saat ini aparat hukum tengah mencari siapa otak dibalik penyerangan tersebut.

Your browser doesn’t support HTML5

Presiden Instruksikan Aparat Keamanan Lindungi Anggota Gafatar di Kalbar

Meski demikian, Pramono memastikan, Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap kelompok Gafatar jika ditemukan ada hal-hal yang bertentangan dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Apa yang akan dilakukan kedepan, tentunya yang paling penting di bedakan dua hal. Pertama, terhadap organisasinya, apabila organisasi tersebut memang bertentangan dengan apa yang sudah kita atur dalam perundang-undangan tentunya Pemerintah akan mengambil tindakan. Tetapi terhadap warga sendiri ataupun siapapun yang kemarin diserang, Pemerintah bertanggung jawab wajib melakukan perlindungan," lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan saat ini tengah diselidiki keberadaan kelompok Gafatar ini. Disinyalir, kelompok ini didirikan oleh mantan kelompok militan Negara Islam Indonesia (NII). [aw/ds]

"Tapi nanti kalau ada kesalahan dari hasil penelitian, nanti akan kita lihat. Karena dia itu, kalau tidak keliru melihat sepintas, mereka itu kayaknya mengadopsi berbagai macam pemahaman agama di dalamnya. Ya ada (saya lihat) ada sempalan dari NII," kata Luhut.

Ribuan warga menyerang permukiman Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Desa Moton, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (19/1). Massa membakar 10 rumah yang dihuni sekitar 700 anggota Gafatar itu.

Dari catatan Pemkab Mempawah, warga pengikut Gafatar itu berjumlah sekitar 749 orang. Dari informasi yang dihimpun, mereka datang sejak 6 bulan lalu.

Aktivitas Gafatar menjadi bahan perbincangan, setelah banyak masyarakat yang melaporkan anggota keluarganya yang hilang setelah ikut ormas ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menjelaskan, proses terbentuknya ormas Gafatar dimulai dari pecahnya hubungan antara Ahmad Mussadek dan Panji Gumilang, aktivis NII (Negara Islam Indonesia). Menurut Tjahjo, Panji Gumilang kemudian mendirikan ormas baru bernama NIM. Sementara itu, Mussadek mendirikan Alqiyadah Al-Islamiah, setelah itu diganti lagi menjadi menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar).

Komar ini tidak bertahan lama. Apalagi, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa ormas ini sesat. Diperkuat lagi dengan putusan pidana empat tahun terhadap pimpinannya, Ahmad Mussadek pada 2009 lalu.

Untuk menghilangkan jejak lanjut Tjahjo, akhirnya kelompok itu berganti nama menjadi ormas Gafatar yang dipimpin Mahful Muis Manurung, dengan meng-coverkegiatannya yang bersifat sosial. Saat mengajukan untuk disahkan ke Kesbangpol Kemendagri pada 2 November 2011, ormas Gafatar ini ditolak. [aw/ds]