Progres RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dinilai Lambat 

  • Nurhadi Sucahyo

Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah profesi yang berada dalam posisi rentan, terutama di Indonesia. (Foto: REUTERS/Zainal Abd Halim)

Diinisiasi sejak 2004, perjalanan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terasa begitu lamban. DPR sudah menyetujui di tingkat Badan Legislasi, tetapi belum membawahnya ke Rapat Paripurna.

Progres perjuangan pengesahan RUU PPRT itu disampaikan Ari Ujianto dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT). DPR nampaknya belum tergerak, padahal RUU tersebut memuat dua dasar aturan yang penting, yaitu Konvensi Kerja Layak serta Konvensi ILO 189 dan 190.

“Proses perjalanannya sekarang ini memang mandek, kalau yang di DPR mandek. Sudah disetujui di Baleg tetapi tidak kunjung diparipurnakan. Sebenarnya tinggal diparipurnakan, dan menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Ari, dalam diskusi yang diselenggarakan Konde Institute, Sabtu (5/6) sore.

Meski begitu, Ari memastikan bahwa perjuangan PRT dan elemen organisasi pendukungnya tidak pernah berhenti. Pendekatan dilakukan tidak hanya kepada para politisi di DPR, tetapi juga pihak pemerintah.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi menyuarakan aspirasi mereka di Yogyakarta. (Foto:VOA/ dok)

“Kita juga menghubungi atau mencoba untuk ketemu dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Kawan-kawan di KSP akhirnya membentuk gugus tugas yang nanti anggotanya ada di kementerian dan lembaga, termasuk di Kemenkumham, Kementerian Tenaga Kerja dan juga masyarakat sipil,” tambah Ari.

Masyarakat sipil yang disebut Ari, tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT. Koalisi ini sedang menyiapkan Daftar Isian Masalah sebagai bagian dari proses perjuangan pembentukan RUU, melakukan kampanye dan lobi, serta berbagai upaya lain untuk mendorong pengesahan RUU PPRT.

“Untuk itu, perjuangan memang tidak boleh berhenti di sini, walaupun ada kemacetan di satu pintu, di DPR itu, tetapi upaya lain harus kita lakukan. Penyadaran kolektif masyarakat juga harus dilakukan, jadi yang atas oke yang bawah juga oke,” kata Ari.

BACA JUGA: RUU Perlindungan PRT dan RUU TPKS, Dua PR Utama DPR

RUU PPRT penting untuk disahkan, karena menghindarkan pekerja dari eksploitasi. Selain itu, RUU ini juga menjamin perlindungan dan hak-hak PRT, misalnya untuk jam kerja yang pasti, jaminan beristirahat tempat istirahat yang layak, hak berorganisasi dan menerima perlakuan layak.

Kampanye Media Sosial Penting

Salah satu upaya mendorong percepatan RUU PPRT adalah menempatkan isu PRT sebagai persoalan penting bagi masyarakat secara umum. Peran media sosial di era ini dinilai strategis, dan karena itulah aktivis sosial dan pemengaruh memiliki sumbangsih cukup besar.

Salah satu aktivis dan pemengaruh yang aktif dalam isu PRT ini adalah Dea Safira Basori. Lambatnya pengesahan RUU PPRT dimungkinkan karena kecilnya desakan dari masyarakat. Dea mengakui, isu PRT memang kalah menarik dibanding isu lain yang berdampak pada respons pihak terkait terhadap isu ini.

Aksi demo Pekerja Rumah Tangga di Yogyakarta menuntut disahkannya RUU PRT oleh DPR. (VOA/Nurhadi Sucahyo)

“Saya melihat bahwa isu PRT tidak dianggap sebagai isu yang seksi. Kalau isu UU TPKS itu dianggap seksi, karena dianggap melibatkan banyak orang. Tetapi kalau PRT, ada anggapan kan saya bukan PRT. Ada sebuah kesenjangan identitas disini. Ada individualisme dalam melihat isu PRT sehingga tidak mampu melihat isu PRT sebagai perjuangan kolektif,” kata Dea yang juga seorang dokter gigi.

Bagaimana cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan yang menjadi beban PRT, juga berpengaruh terhadap kondisi ini. Dea mengatakan kerja reproduksi sosial sampai sekarang tidak dilihat sebagai kerja yang dapat dikuantifikasi. Karena itulah, sulit melihat kerja-kerja PRT, sebagai sebuah pekerjaan seperti layaknya pekerjaan dalam profesi lain.

Your browser doesn’t support HTML5

Progres RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dinilai Lambat

“Kita nyapu tidak dihitung, kita masak enggak dihitung, padahal kita ke Warteg bayar. Kita nyuci baju sendiri tidak dihitung sebagai pekerjaan yang punya nilai, padahal kita ke laundry bayar. Sebenarnya, semua pekerjaan yang kita lakukan, yang kita pindahkan ke orang lain yaitu ke PRT, itu semuanya bisa dihitung,” tegasnya.

Pemerintah Indonesia merencanakan untuk menghentikan pengiriman PRT ke luar negeri pada tahun 2017 (foto: dok).

Dea juga mengakui, belum ada kesadaran kolektif di kalangan feminis muda, sehingga mereka jarang membahas isu PRT.

Di media sosial, Dea juga melihat PRT masih menjadi sasaran mudah bagi upaya doxing apabila dianggap tidak melakukan pekerjaan sesuai kehendak majikan. Kampanye media sosial juga sulit, karena majikan membatasi akses PRT terhadap gawai. Padahal, sesuai ketentuan, PRT memiliki jam kerja, dan karena itu berhak beristirahat dan melakukan aktivitas lain di luar pekerjaanya.

Kampanye hak-hak PRT di masyarakat, salah satunya melalui media sosial, memang sangat terbatas. Salah satunya, menurut Nur Khasanah dari Serikat PRT Merdeka, Semarang, Jawa Tengah, adalah karena masih banyak PRT yang menggunakan gawai tua. Selain itu, sejumlah faktor juga membatasi kiprah PRT mengkampanyekan hak mereka sendiri.

BACA JUGA: DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

“Pendidikan kawan-kawan PRT juga rendah, kemudian akses teknologi dan informasi juga masih sangat sulit. Kemudian akses keluar rumah kawan-kawan juga sulit,” kata Nur Khasanah.

Karena itulah, salah satu kegiatan yang dilakukan Serikat PRT Merdeka di Semarang, adalah melatih PRT menggunakan gawai modern. Pelatihan dilakukan mulai dari yang sederhana, seperti menjawab pesan melalui aplikasi percakapan, bagaimana mengikuti diskusi daring melalui aplikasi yang ada, hingga membuat video pendek. Jika sudah bisa, mereka juga dilatih untuk turut berkampanye melalui media sosial dalam berbagai platform.

“Juga memperlihatkan bahwa PRT ini ada, dan kita terus menulis cerita, terkait dengan pengalaman-pengalaman PRT, karena ini pengalaman yang sangat menarik, patut untuk diceritakan oleh kawan-kawan PRT,” ujarnya. [ns/ah]