Awal pekan ini DPR telah membuka masa persidangan III tahun sidang 2021-2022. Berbagai agenda ke depan dan 'pekerjaan rumah' yang masih belum selesai, dijabarkan dalam rapat paripurna pertama di awal tahun ini. Tak terkecuali dua rancangan undang-undang (RUU) yang masih menunggu untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, yaitu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Upaya serius untuk meloloskan kedua RUU itu dinilai penting, tidak saja sebagai payung hukum untuk menghapus diskriminasi berbasis relasi kuasa dan berbasis kelas, tetapi juga menunjukkan kehadiran negara secara konkret untuk menjamin hak setiap orang untuk terhindar dari diskriminasi.
Setelah RUU TPKS mendapatkan dukungan dari Presiden dan DPR, sejumlah organisasi perempuan termasuk “Maju Perempuan Indonesia” juga menyerukan dukungan luas untuk meloloskan RUU PPRT.
Koordinator Advokasi RUU TPKS dan RUU PPRT “Maju Perempuan Indonesia” Ninik Rahayu mengatakan keberadaan RUU PPRT sangat dinantikan untuk menghapuskan diskriminasi yang dialami pekerja rumah tangga, baik PRT yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebesar 80 persen PRT adalah perempuan.
Hal ini berimbas antara lain terhadap situasi PRT sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri yang kurang mendapat perlindungan dibanding pekerja migran dari negara lain.
Menurut Ninik, masih terdapat dua masalah terkait penghapusan diskriminasi terhadap peremouan, yakni di level struktural dan kultural.
"Di (level) struktural ini antara lain adalah soal pemahaman para pemangku kepentingan, apakah itu di DPR atau di pemerintah, yang masih memandang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan itu barang nggak penting, barang nggak berharga secara ekonomi dan sebagainya," ujar Ninik.
Ninik menjelaskan pengalaman perempuan sebagai pekerja rumah tangga belum diakui sebagai bentuk pekerjaan. Jadi dianggap sebagai kegiatan alamiah perempuan, dan sampai sekarang ini semua beban kerja di rumah itu dianggap pekerjaan alamiah perempuan yang tidak perlu dihargai.
RUU PPRT Terganjal 18 Tahun
Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya pada 2020 sudah mengesahkan rumusan RUU PPRT dan tinggal disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU insiatif DPR.
"Kendalanya di mana? Di pimpinan (DPR). Pimpinan sejauh ini yang belum mau memparipurnakan. Situasinya ada tujuh fraksi yang sepakat, dua yang menolak, PDI Perjuangan dan Golkar," kata Willy
Menurut Willy, setiap kali rapat paripurna dilaksanakan, sejumlah anggota DPR meminta rumusan RUU PPRT itu segera disahkan oleh rapat paripurna sebagai RUU inisaitf DPR. Namun, pimpinan DPR tak kunjung mengesahkannya sebagai inisiatif DPR. Ironisnya hal ini berlangsung selama lebih dari 18 tahun.
Padahal, ujar Willy, RUU PPRT ini mendesak karena pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Dan ada lebih dari lima juta pekerja sektor rumah tangga asal Indonesia di luar negeri yang tidak memperoleh perlindungan semestinya karena tidak adanya RUU PPRT sebagai landasan.
Willy menggarisbawahi perlunya itikad politik dari pemerintah dan DPR untuk menjamin hak-hak pekerja rumah tangga melalui Undang-undang PPRT. [fw/em]