Proyek PLTU Riau Diberhentikan Sementara

  • Fathiyah Wardah

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto courtesy: KPK)

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberhentikan sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang Riau-1. Hal ini diakibatkan karena adanya jeratan kasus korupsi yang melibatkan Wakil Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dengan pemilik PT Blackgold Natural Resources.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap belasan orang dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1. KPK menetapkan dua orang menjadi tersangka dan sisanya dilepaskan dengan status sebagai saksi.

Kedua tersangka itu adalah Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih diduga menjadi penerima suap dan Johannes Budisutrisno Kotjo (pemegang saham Blackkgold Natural Resources Limited, penggarap proyek PLTU Riau-1), disangka sebagai pemberi suap.

Hari Minggu (15/7) KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama Pembangkit Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, kini berstatus saksi. Sofyan pada Senin (16/7) menggelar jumpa pers di kantornya untuk memberi penjelasan mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediamannya.

Sofyan menekankan dirinya akan menghormati proses hukum yang tengah dilaksanakan oleh KPK dan siap bekerjasama dengan lembaga antirasuah itu untuk mengungkap kasus dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1.

"Tentunya kami PLN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dirut PLN sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku dan aturan berlaku," tandas Sofyan.

Sofyan menyebutkan proyek PLTU Riau-I merupakan proyek penunjukan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) sejak dua tahun lalu. Sofyan menyebutkan bahwa nilai proyek mencapai US$900 juta.

Untuk pengerjaan PLTU mulut tambang itu , PJB menggandeng konsorsium anak usaha BlackGold Natural Resources PT Samantaka Batubara dan China Huadian Engineering. Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan salah satu pemegang saham BlackGold.

Dari proyek ini tambahnya PLN memiliki sebanyak 51 persen saham dan sisanya dimiliki oleh konsorsium.

Atas adanya kasus hukum ini maka PLTU mulut tambang Riau-1 pengembangannya diberhentikan sementara. Sofyan Basir belum bisa manargetkan kapan proyek 35 ribu MW ini bisa kembali berjalan.

"Pada saat proses hukum harus kita hentikan. Jika ada permasalahan harus di-break, nanti kita kaji," tambahnya.

Berkaitan dengan perkara tersebut, KPK hari Senin (16/7) menyegel ruang kerja Eni Maulani Saragih yang berlokasi di lantai sebelas, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta. Ruang dengan nomor 1121 itu telah ditandai oleh penyidik KPK. Meski telah disegel, KPK belum menggeledah ruangan Eni saragih.

Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad mengakui pihaknya mendapat pemberitahuan dari KPK sebelum menyegel ruang kerja Eni Saragih di gedung MPR/DPR.

"Jadi saya pikir karena sudah ada informasi dan kami sesuai undang-undang juga tidak mempersulit, penyegelan sudah dilakukan. Tahapan berikutnya adalah penggeledahan," kata Sufmi.

Your browser doesn’t support HTML5

Proyek PLTU Riau Diberhentikan Sementara

Pengerjaan proyek PLTU Riau-1 digarap oleh konsorsium Blackgold Natural Resources Limited bersama PT pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batu Bara, serta China Huadin Engineering. Pada akhir Januari lalu, konsorsium baru saja menandatangani surat komitmen dengan PLN mengenai jual beli listrik untuk proyek listrik 2x300 megawatt tersebut.

Dari kajian yang dilakukan tim KPK, ditemukan kelemahan dalam perencanaan program penyediaan tenaga listrik ini. Tim juga menemukan ketidakpatuhan pekerja sehingga mengakibatkan pemborosan. Faktor utama lainnya adalah indikasi intervensi pihak tertentu di level pembuat kebijakan dan pelaku usaha.

KPK pada Jumat pekan lalu menangkap Eni Saragih dan suaminya, Muhammad Al Khafidz, yang tengah menghadiri acara di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik KPK juga membekuk Johannes Budisutrisno Kotjo dan sejumlah orang lainnya.

Eni Saragih diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan kesepakatan antara PLN dan konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1. Johannes diduga menjanjikan imbalan 2,5 persen dari total nilai proyek yang hingga kini belum kelas pembahasannya. [fw/em]