Puluhan Satwa Dilindungi di Bali Disita KLHK

Puluhan satwa langka yang terdiri dari berbagai jenis burung yang berhasil disita (courtesy: KLHK).

Puluhan satwa langka yang terdiri dari berbagai jenis burung diamankan petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) di kawasan Kuta, Bali.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur mengatakan, sebanyak 24 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi berhasil diamankan petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, polisi, dan TNI, di Jalan Kartika Plaza, Gang Manga BR Anyar, Kuta, Bali, Rabu (21/4).

“Sebenarnya diawali pengaduan masyarakat masuk ke Balai Gakkum Jabalnusra, kemudian ditindaklanjuti investigasi di lapangan dengan pengumpulan data dan informasi. Ternyata informasi dari masyarakat itu terbukti maka dilakukan kegiatan operasi melakukan penindakan,” kata Nur kepada VOA, Kamis (22/4) petang.

Nur merinci burung-burung langka yang berhasil disita petugas terdiri dari dua ekor kakaktua seram, delapan kakaktua putih jambul kuning, tujuh ekor nuri bayan, dua ekor nuri kepala hitam, tiga ekor jalak putih, dan dua ekor jalak Bali. Satu orang pelaku berinisial INS (47) juga turut diamankan petugas.

Satwa langka burung nuri bayan (courtesy: KLHK).

“Saat ini sudah diserahkan ke penyidik kami untuk dilakukan proses penyidikan, terkait dengan pengamanan barang bukti karena ini masih dalam proses penyidikan, maka barang bukti ini harus diamankan secara beanr-benar dan ditangani oleh ahli profesional untuk konservasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Penyelundupan Satwa Liar Marak, KLHK Tingkatkan Penjagaan

Masih Dalami Modus Operandi Tersangka Pelaku

Lebih jauh Nur mengatakan tim penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut. Sedangkan, puluhan burung dilindungi itu saat ini dititip dan dirawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan.

“Untuk sementara kami titip di situ dahulu sampai proses penyidikan. Kemudian nanti akan dilakukan kerja sama dengan BKSDA Bali untuk selanjutnya dilepas ke habitat aslinya,” ujarnya.

Burung kakaktua putih jambul kuning yang berhasil disita (courtesy: KLHK)

Kemudian, pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf a juncto Pasal 40 ayat (3) Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK, Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi.

"Kami juga mengimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau ke BKSDA," ucapnya.

Diketahui, operasi gabungan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi sejak Senin (19/4). Hasil dari pengumpulan data dan informasi dipastikan ada usaha penampungan satwa dilindungi di Jalan Kartika Plaza, Gang Manga BR Anyar, Kuta, Bali. [aa/em]