Para pemilih Rwanda memberikan suara dalam referendum yang akan mengubah konstitusi dan memungkinkan Presiden Paul Kagame mencalonkan diri hingga sebanyak-banyaknya tiga masa jabatan lagi.
Referendum hari Jumat (18/12) ini adalah mengenai persetujuan terhadap Amendemen yang akan mempersingkat masa jabatan presiden dari tujuh tahun menjadi lima tahun.
Tetapi Amendemen itu juga akan memberi perkecualian bagi Kagame, mengizinkannya mencalonkan diri untuk masa jabatan tujuh tahun yang ke-tiga dan dua kali lima tahun masa jabatan setelahnya.
Undang-undang saat ini mengharuskan Kagame untuk meletakkan jabatan pada akhir tahun 2017. Jika referendum itu lolos sebagaimana yang diperkirakan, dan ia terus menang pemilu, ia dapat berkuasa hingga tahun 2034. [uh]