Pihak berwenang telah menyita ratusan kura-kura moncong babi yang dilindungi di Bandar Udara Soekarno Hatta.
JAKARTA —
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Awen Supranata, mengatakan Senin (1/4) bahwa 687 kura-kura moncong babi yang dilindungi telah disita di Bandar Udara Soekarno-Hatta sejak kedatangan mereka 15 Maret lalu dari Papua.
Awen mengatakan bahwa pengirim hewan-hewan tersebut belum diketahui, namun ia meyakini kura-kura tersebut akan dikirim ke Eropa atau beberapa negara Asia.
Pejabat karantina di bandar udara, Teguh Samudro, mengatakan bahwa alamat pengirim di paket palsu. Ia menambahkan bahwa hewan-hewan itu, yang berumur kurang dari satu bulan, akan segera dilepaskan di habitat asal mereka di Papua.
Undang-undang menyebutkan bahwa hukuman maksimum untuk penyelundupan hewan langka ini adalah tiga tahun penjara dan denda sampai Rp 150 juta.
Kura-kura tersebut, dengan nama latin Carettochelys insculpta, dapat ditemukan di aliran air tawar, laguna dan sungai-sungai di Australia, Papua dan Papua Nugini. Disebut moncong babi karena lubang hidung yang besar pada moncong yang panjang dan tebal.
Kura-kura moncong babi termasuk dalam daftar Konvensi Internasional Perdagangan Spesies-spesies yang Terancam, yang melarang perdagangan internasional untuk melindungi spesies tersebut dari eksploitasi yang berlebihan. Ancaman terbesar bagi mereka adalah perdagangan hewan ilegal, penangkapan komersial dan pemburu telur dan daging. (AFP/AP)
Awen mengatakan bahwa pengirim hewan-hewan tersebut belum diketahui, namun ia meyakini kura-kura tersebut akan dikirim ke Eropa atau beberapa negara Asia.
Pejabat karantina di bandar udara, Teguh Samudro, mengatakan bahwa alamat pengirim di paket palsu. Ia menambahkan bahwa hewan-hewan itu, yang berumur kurang dari satu bulan, akan segera dilepaskan di habitat asal mereka di Papua.
Undang-undang menyebutkan bahwa hukuman maksimum untuk penyelundupan hewan langka ini adalah tiga tahun penjara dan denda sampai Rp 150 juta.
Kura-kura tersebut, dengan nama latin Carettochelys insculpta, dapat ditemukan di aliran air tawar, laguna dan sungai-sungai di Australia, Papua dan Papua Nugini. Disebut moncong babi karena lubang hidung yang besar pada moncong yang panjang dan tebal.
Kura-kura moncong babi termasuk dalam daftar Konvensi Internasional Perdagangan Spesies-spesies yang Terancam, yang melarang perdagangan internasional untuk melindungi spesies tersebut dari eksploitasi yang berlebihan. Ancaman terbesar bagi mereka adalah perdagangan hewan ilegal, penangkapan komersial dan pemburu telur dan daging. (AFP/AP)