Pemerintah berencana akan membentuk Dewan Media Sosial (DMS) sebagai mediator sengketa di ruang digital. Rencana itu sebelumnya pernah diusulkan oleh Southeast Asia Freedom Atau SAFEnet saat revisi kedua Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), tetapi pemerintah menolaknya.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom atau SAFEnet Nenden Sekar Arum menilai usulan pembentukan DMS saat ini sudah tidak relevan, terlebih jika pembentukan DMS hanya melalui peraturan menteri saja dan bukan undang-undang.
Apabila pembentukan DMS itu dilandasi Permenkominfo maka semua keputusan – terkait satu konten bisa dihapus atau tidak – nantinya hanya dapat dilakukan oleh Kominfo saja.
“Nah, makanya ini perlu dicek ulang lagi untuk memastikan konsep nya, betul-betul independen, tidak ada kepentingan dari negara untuk memperluas upaya penyensoran dan sesuai dengan konsep awal, bahwa ruang digital atau konten media sosial menjadi tempat bebas berekspresid dan aman bagi semua orang, bukan menjadi tempat atau objek penyensoran yang lebih masif dilakukan oleh negara,” ujar Nenden kepada VOA, Senin (27/5).
BACA JUGA: DPR Pertimbangkan Pelarangan Jurnalisme Investigatif dan Konten LGBTUsulan ini memang pertama kali disampaikan SAFEnet kepada Kominfo saat revisi kedua UU ITE akhir tahun lalu. Tujuannya agar ada keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian sengketa di media sosial, tidak hanya menonjolkan peran pemerintah saja.
Usul ini sedianya dapat menjadi referensi pembentukan DMS yang diharapkan beranggotakan pakar dari beragam unsur dan platform digital sehingga dapat memberi perspektif dan pandangan obyektif terhadap konten-konten yang dianggap bermasalah. Ironisnya usul untuk merevisi Pasal 40 ayat 2c saat revisi kedua UU ITE itu justru ditolak DPR.
Lembaga Independen sebagai Otoritas Konten Sosmed
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi masyarakat atau ELSAM, Wahyudi Djafar mengatakan secara prinsip bila mengacu pada sejumlah standar termasuk panduan yang dibuat UNESCO, otoritas yang mengatur konten media sosial harus dilakukan lembaga independen yang dibentuk undang-undang atau melalui pengadilan.
Sementara UU ITE memberikan wewenang untuk memutus akses atau moderasi konten itu kepada pemerintah, maka berpotensi hanya akan menjadi institusi untuk melempar tanggung jawab misalnya bisa terjadi kesalahan dalam pembatasan atau moderasi konten.
Menurutnya harus dilihat pula, pemerintah Indonesia adalah pemerintah yang paling banyak meminta take down (menghapus) konten kepada platform, jika merujuk pada Annual Google Transparency Report atau laporan tahunan transparansi dari Google.
“Dengan preseden itu ada kekhawatiran akan pembentukan dewan di bawah Kominfo hanya akan semakin memperkuat wewenang pemerintah untuk memblokir konten, yang pada akhirnya semakin merepresi kebebasan bereskpresi,”kata Wahyudi.
Dibahas dengan UNESCO
Sementara itu Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan rencana pembentukan Dewan media Sosial ini telah dibahas dengan Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Menurutnya pembentukan dewan ini disiapkan karena banyak produk sosial media yang dibuat bukan oleh perusahaan pers sehingga sulit dijangkau Dewan Pers.
Meskipun pembentukan DMS ini atas rekomendasi UNESCO dan dibahas oleh banyak negara, Budi Arie mengatakan Kominfo masih mengkaji lebih jauh konsep DMS.
Menkominfo membantah bahwa DMS akan membatasi kebebasan berpendapat di medsos karena anggotanya akan diisi oleh unsur masyarakat sipil yang akan mendiskusikan setiap sengketa yang masuk, termasuk soal pencemaran nama baik yang diatur UU ITE. [fw/em]