Rupiah Terus Melemah Akibat UU Pilkada

  • Iris Gera

Aksi para netizen atas lahirnya UU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta (28/9).

Pengesahan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memicu nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika terus melemah.

Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional, Raden Pardede, mengatakan ketidakpastian politik di tanah air pasca pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuat keperceyaan investor menurun dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika terus melemah.

Saat ini nilai tukar rupiah berada di posisi Rp 12.100 per dolar Amerika akibat terjadi pelarian modal secara besar-besaran sehingga mata uang dolar Amerika langka dan menjadi mahal.

Para investor, ditambahkannya, khawatir pemerintahan mendatang lemah karena kursi DPR mayoritas dikuasai oposisi. Ia berharap partai pendukung presiden terpilih Joko "Jokowi" Widodo, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mampu bekerja sama dengan partai-partai lain agar berbagai program ekonomi dapat diterima saat dilakukan pembahasan dengan DPR RI.

“Yang saya lihat dari PDIP dia harus mencari teman lebih banyak, dia harus atraktif, kalau ini terus berlangsung kan tidak sehat, dia harus approach Partai Demokrat, apakah PPP, apakah PAN," ujarnya.

Pengamat otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat mengatakan, disahkannya RUU Pilkada menjadi undang-undang adalah ujian pertama bagi Jokowi-Jusuf Kalla karena telah terbukti kuat dan solidnya Koalisi Merah Putih di DPR RI.

“Hal yang logis di Indonesia bilamana terjadi gonjang ganjing politik akan berpengaruh terhadap nilai rupiah, juga berdampak di bursa efek. Indonesia kan masih dalam masa transisi demokrasi sehingga langsung berdampak terhadap ekonomi, dengan voting di parlemen boleh-boleh saja mayoritas dan bisa menggolkan," ujarnya.

"Tetapi masih ada Mahkamah Konstitusi yang bisa menyaring mana yang benar mana yang keliru, mana yang kepentingan rakyat, kepentingan elit, ini akan memberikan dampak positif secara ekonomi maupun secara politik ke depan, artinya para pengusaha tidak akan khawatir."

Syarif Hidayat mengatakan, LIPI telah mengusulkan kepada berbagai pihak yang berwenang atas penyelanggaraan pilkada agar Pilkada dilakukan dengan cara kombinasi yaitu pilkada langsung dan pilkada melalui DPRD.

Ia memberi contoh gubernur dapat dipilih melalui DPRD, dan pemilihan bupati serta walikota dilakukan secara langsung. Ia juga mengingatkan agar pemerintah pusat tetap memiliki peran terkait anggaran negara sehingga jika ada penyalahgunaan anggaran di daerah, pemerintah pusat tetap memiliki wewenang untuk menelusurusinya.

“Di APBD pemerintah pusat tidak terlalu banyak bisa intervensi, yang bisa dikendalikan oleh pemerintah pusat beberapa dana transfer dari pusat yang masuk ke APBD, dan juga dana-dana hibah, DAU dana alokasi umum, 70 persen anggaran pendapatan daerah berasal dari DAU, sebagian besar gaji pegawai daerah berasal dari APBN melalui DAU. Kemudian ada beberapa dana hibah, pemerintah pusat juga bisa ikut memberikan masukan dan arahan kemana dana-dana itu harus dibelanjakan," ujarnya.