Rizki Nuraskia terbaring lemah didampingi keluarga dan pegiat HAM seusai menjalani pemeriksaan medis di sebuah rumah sakit di Jakarta, Rabu (25/10). Rizki yang baru berusia 18 tahun itu bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Jakarta Timur dan diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya.
Tidak hanya tindak kekerasan fisik, Rizki juga mengalami kekerasan seksual, tubuhnya ditelanjangi dan direkam video majikannya. Paman Rizki, Ceceng menjelaskan kerabatnya itu mengalami berbagai bentuk penyiksaan itu selama enam bulan bekerja tanpa gaji penuh.
"Kenapa keponakan saya disiksa majikan? Pengakuan Rizki, pada saat mencuci piring, majikannya menilai hasil cuci piring masih berbau sabun. Disuruh cuci ulang sampai bersih. Keponakan saya kecapekan, majikan terus menyiksa, memukul, ditelanjangi dan direkam video. Kalau lapor ke orang lain, Rizki diancam video itu akan disebar di medsos. Penyiksaan berulang kali terjadi. Bahkan Rizki pernah tidur di balkon dalam kondisi telanjang sampai kedinginan", jelas Ceceng dalam video daring, baru-baru ini.
Pihak keluarga mengatakan mulai curiga dengan terjadinya penyiksaan berulang itu ketika gadis itu pulang ke kampung halamannya di kampung Salongok, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Sekujur tubuhnya luka-luka.
Setelah dicecar keluarga, Rizki mengaku kerap mendapatkan penyiksaan dari majikannya. Rizki sebagai korban harusnya menerima gaji Rp1,8 juta per bulan, tetapi secara keseluruhan selama enam bulan bekerja ia baru dibayar sekitar Rp2,7 juta.
BACA JUGA: Progres RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dinilai LambatKepala Desa Cibadak, Elan Hermawan, mengatakan laporan penyiksaan warganya yang berprofesi sebagai PRT di daerah lain terus bertambah. Padahal selama ini, jelas Elan, wilayahnya menjadi kantong pemasok PRT.
"Warga desa kami baru saja saya terima laporan juga mengalami kondisi yang hampir sama dengan Rizki. Ini sedang kami tangani. Dulu desa kami sempat ada larangan memberi izin warga menjadi buruh migran PRT di luar negeri atau ke kota lain. Ada 8.000 warga desa kami, 75 persen bertani dengan kondisi ekonomi kekurangan," katanya.
"Namun secara perorangan, dari mulut ke mulut, tetangga, teman, mengiming-imingi gaji tinggi menjadi PRT atau buruh migran ya akhirnya tergiur. Kita tidak bisa melakukan pecegahan secara langsung, warga kami yabv bekerja sebagai PRT kan juga untuk membantu ekonomi keluarganya," tambahnya.
Modus Perekrutan
Rizki adalah salah satu korban perekrutan PRT yang diduga kuat ilegal. Perempuan tersebut direkrut secara non-formal. Keluarga sempat tidak mengetahui di mana lokasi Rizki bekerja. Hanya berdasar pengakuan lisan Rizki, keluarga, perangkat desa dan tim advokasi pegiat HAM menelusuri lokasi rumah majikan tempat Rizki bekerja.
Kepala desa Cibadak, Elan Hermawan mengatakan modus perekrutan PRT di desanya dilakukan secara online sehingga sulit dilacak.
"Warga kami banyak yang tergiur karena tidak perlu banyak syarat dan mendapat gaji tinggi. Mereka direkrut secara online, tidak jelas perusahaan, lokasi penempatan kerja, sampai identitas majikannya", imbuh Elan.
Rizki bersama perangkat desa dan tim advokasi pegiat HAM sempat mendatangi Kantor Staf Presiden (KPS) dan direspon cepat dengan melibatkan Bareskrim Mabes Polri.
Pegiat dari JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan majikan dan lokasi rumah tempat Rizki bekerja sudah terlacak dan masih ditangani polisi.
"Alamat rumah majikan tempat Rizki bekerja sudah dapat. Tetapi majikan Rizki belum ditahan, nanti pasal akan dijerat berlapis. Pembelajaran penjeraan bagi para pemberi kerja untuk tidak melakukan tindak kekerasan apapun pada pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Ia menggarisbawahi perlunya semua pihak menangani kasus kekerasan PRT ini agar tidak terus terulang.
"Kasus ini semoga bisa mengetuk hati semua pihak, jangan sampai ada Rizki-Rizki lain yang bernasib sama. Ini soal manusia, nyawa. PRT perlu diperlakukan manusiawi. Beri perlindungan hukum. Jangan lihat hanya angka kasusnya," imbuh Lita.
Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Politisi PDIP yang mengatasnamakan Koalisi Sipil untuk RUU Perlindungan PRT, Eva Sundari, mengatakan selama ini kekerasan pada PRT tidak hanya terjadi pada WNI di luar negeri yang sudah mendapat perlindungan dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun juga pekerja rumah tangga di dalam negeri, yang ironisnya justru belum mendapat perlindungan regulasi.
"Kalau PRT Migran jelas ada UU Perlindungan Pekerja Mgran Indonesia PPMI. Lha justru PPRT dalam negeri belum ada, ada kekosongan hukum bagi PRT. Kasus per kasus PRT ditangani dengan KUHP, UU Perlindungan Anak kalau korban masih anak, UU TPPO karena human trafficking, hingga UU TPKS karena ada kekerasan seksual. Tapi poin regulasi RUU PPRT tidak dilakukan, PRT kan profesi, wajib dilindungi,” jelas Eva.
Selama ini, ungkap Eva, kasus kekerasan PRT di dalam negeri ditangani dengan UU Hukum Pidana, UU Perlindungan Anak, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Padahal, imbuh Eva, ada lima juta PRT di Indonesia yang membutuhkan UU khusus profesi untuk melindungi dari kekerasan.
"Semoga ada keajaiban, dalan waktu dekat di masa kerja DPR tahun 2022 ini RUU PPRT bisa segera disahkan menjadi UU. PRT butuh perlindungan hukum secepatnya. RUU yang digagas sejak tahun 2001 atau 21 tahun lalu loh itu," tegas Eva. [ys/em]