RUU Perlindungan Pengungsi Indonesia di Amerika Diajukan Lagi

Anggota DPR AS, Carolyn B. Maloney (foto: dok).

Dua orang anggota DPR Amerika dari partai Demokrat, Carolyn B. Maloney dan Frank Pallone telah mengajukan lagi RUU yang akan memungkinkan pengungsi asal Indonesia mengajukan ulang permohonan suaka mereka yang telah ditolak.

Warga Indonesia yang beragama Kristen itu melarikan diri dari Indonesia karena menghadapi persekusi agama, tapi kini, setelah tinggal bertahun-tahun di Amerika, mereka menghadapi kemungkinan dideportasi karena dianggap sebagai imigran gelap.

Rancangan undang-undang yang diajukan hari Rabu (24/5) di DPR Amerika itu disebut RUU Perlindungan Keluarga Pengungsi Indonesia, atau Indonesian Family Refugee Protection Act. RUU itu, kalau berhasil, akan membuka jalan bagi warga Indonesia tadi untuk mengajukan lagi permohonan suaka mereka di Amerika.

“Bagaimana kita bisa menolak orang-orang yang melarikan diri dari persekusi berdasarkan agama?” kata anggota DPR Carolyn B. Maloney dalam sebuah pernyataan.

“Orang-orang ini datang ke negeri kita untuk menghindar dari aksi-aksi kekerasan ekstrim yang dipicu oleh kebencian dan intoleransi atas kepercayaan mereka. Karena itu kita jangan memaksa mereka pulang dan menghadapi aksi-aksi brutal itu hanya karena kesalahan administratif,” kata Maloney lagi.

RUU itu akan memberi kesempatan selama dua tahun bagi warga asal Indonesia yang permintaan suakanya ditolak karena gagal memenuhi batas waktu pendaftaran selama satu tahun.

Pada akhir tahun 1990 dan permulaan tahun 2000 banyak warga Kristen Indonesia datang ke Amerika dengan menggunakan visa turis, ketika persekusi agama memuncak dan berujung pada aksi kekerasan dan penghancuran gereja-gereja. Banyak dari keluarga asal Indonesia itu telah tinggal di Amerika dan mempunyai anak-anak yang telah mempunyai kewarganegaraan Amerika. [ii]