Rwanda Negara Afrika Pertama yang Tetapkan Karantina Massal

Eugene Amuri, seorang penjual di pasar Kimironko mengenakan "kitenge", masker dari kain untuk melindungi dari penularan virus corona, (COVID-19), di Kigali, Rwanda, 17 Maret 2020. (Foto: Reuters)

Rwanda telah menjadi negara pertama di Afrika yang dikenai aturan karantina nasional selama sedikitnya 14 hari dalam upaya melawan penyebaran virus corona.

Pernyataan yang dirilis kantor perdana menteri mengatakan "memantau tren global dari pandemi COVID-19, dan mempertimbangkan pengalaman negara-negara lain, ada kebutuhan jelas untuk mengambil langkah tambahan untuk memastikan agar COVID-19 tidak menyebar lebih luas di Rwanda."

Menurut pernyataan itu, mulai Sabtu (21/3) pukul 23.59, segala kegiatan dan kunjungan di luar rumah yang tidak perlu, tidak boleh dilakukan oleh penduduk yang berjumlah 12 juta orang, kecuali untuk kegiatan mendesak, seperti layanan kesehatan, membeli makanan, atau perbankan. Para pesonel yang bekerja dalam bidang-bidang tersebut, juga dikecualikan dari pembatasan.

Pernyataan itu menambahkan bahwa semua karyawan, sektor publik dan swasta, harus bekerja dari rumah, kecuali mereka yang memberikan layanan penting.

Rwanda juga telah menutup perbatasannya, kecuali bagi pengiriman barang dan kargo, dan kepulangan warga negara serta penduduk sah Rwanda, yang diwajibkan menjalani karantina 14 hari di berbagai lokasi yang telah ditentukan.

Selain itu, perjalanan antar kota dan distrik di negara itu tidak diizinkan, kecuali untuk alasan medis atau layanan esensial. Semua bar ditutup.

Rwanda sekarang ini memiliki 17 kasus positif Covid-19. [vm/ft]