Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama kembali dilanjutkan Selasa (3/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sidang kali ini berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dan tertutup untuk media.
Hanya empat dari enam saksi yang direncanakan hadir ketika sidang dibuka. Empat saksi yang hadir itu adalah Novel Bamukmin, Joy Setiawan, Muchsin, dan Syamsu Hilal. Keempatnya adalah pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Sementara dua saksi lain yang tidak hadir adalah Muhammad Burhanuddin dan Nandi Naksabandi.
Ahok didakwa menodai agama Islam karena menyebut dan mengaitkan al-Quran surat al-Maidah ayat 51 dengan pemilihan gubernur Jakarta saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Seusai sidang, ketika ditanya mengenai pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Novel, yang juga Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta, mengatakan ia mengetahui pidato tersebut dari video yang diunggah oleh pemerintah provinsi Jakarta.
Novel juga membawa barang bukti berupa buku elektronik berjudul "Mengubah Indonesia" yang ditulis Ahok ketika menjadi Bupati Bangka Belitung. Menurut Novel, di dalamnya Ahok telah menyerang surat al-Maidah secara terbuka.
Ia menambahkan, tindakan menista agama bukan sekali ini saja dilakukan Ahok, karena ketika mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta pada pemilihan tahun 2012, Ahok telah menyatakan “Ayat suci no, ayat konstitusi yes”. Hal serupa disapaikan Ahok ketika berada di Pulau Pramuka 27 September 2016 dan pada acara Partai Nasdem 21 September dan 30 Maret 2016.
Novel mengatakan bahwa dirinya tidak berafiliasi dengan partai politik maupun calon gubernur dan wakil gubernur mana pun pada pemilihan kepala daerah Jakarta.
Saksi pelapor lainnya adalah Mukhsin yang mengatakan mewakili FPI dan 39 organisasi massa Islam lain yang melaporkan Ahok karena pernyataannya.
"Saya hanya menyampaikan apa yang saya laporkan sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) saya yang pada intinya kita tidak keluar dari pembahasan surat al-Maidah ayat 51 yang mana terdakwa yang bernama Ahok itu dia telah mengatakan bahwa umat Islam dibohongi dengan surat al-Maidah ayat 51," ujarnya setelah sidang.
Kuasa Hukum Ahok, Siera Prayuna, mengatakan telah melakukan penelitian dan pemeriksaan dengan cermat terhadap keterangan-keterangan para saksi yang dituangkan pada masing-masing BAP, termasuk apakah mereka memiliki afiliasi tertentu dengan partai politik atau calon gubernur/wakil gubernur tertentu.
Dalam sidang sebelumnya, Ahok menegaskan tidak pernah bermaksud menodai agama Islam dan menghina para ulama. Ahok mengatakan ucapannya di Kepulauan Seribu itu ditujukan pada sejumlah politikus yang memanfaatkan surat al-Maidah ayat 51 secara tidak benar, karena tidak mau bersaing secara sehat dalam pemilihan gubernur Jakarta.
Ia mengatakan tidak mungkin menodai agama yang dianut orangtua angkatnya, yang merupakan keluarga Muslim dari suku Bugis, Sulawesi Selatan.
"Saya seperti orang tidak tahu berterima kasih apabila saya tidak menghargai agama dan kitab suci orangtua dan kakak angkat saya yang Islamnya sangat taat. Saya sangat sedih, saya dituduh menghina agama Islam karena tuduhan itu sama saja dengan mengatakan saya menista orangtua angkat dan saudara-saudara angkat saya sendiri yang sangat saya sayangi dan juga sangat sayang kepada saya," ujarnya.