Sanksi AS Target Pemimpin Korea Utara atas Pelanggaran HAM

Kim Jong Un salah satu dari beberapa pemimpin Korea Utara yang ada dalam daftar Deplu AS atas pelanggaran HAM. (Foto: dok.)

Sanksi-sanksi yang baru diumumkan Amerika terhadap pemimpin Korea Utara Kim Jong Un atas pelanggaran HAM yang dilakukannya diperkirakan tidak akan berdampak segera.

Tetapi para aktivis menyatakan langkah baru tersebut akan meningkatkan tekanan terhadap negara represif itu dan akan terus mengucilkan pemimpinnya.

Korea Selatan Kamis (7/7) menyatakan mendukung keputusan Washington memasukkan pemimpin Korea Utara itu ke daftar hitam pelanggar sanksi, bersama dengan 22 entitas dan individu lainnya, atas peran mereka dalam pelanggaran serius HAM, memburu para pembelot atau melakukan penyensoran di Korea Utara.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Selatan Cho June-hyuck mengatakan pemerintahnya berharap sanksi-sanksi itu akan meningkatkan kesadaran masyarakat internasional mengenai situasi pelanggaran HAM yang luas dan sistemis di Korea Utara, serta membantu memperkuat sanksi-sanksi terkait dan mendorong diskusi mengenai hal tersebut.

Duta Besar Amerika untuk PBB Samantha Power menyatakan bahwa sanksi-sanksi tersebut memberi pesan jelas, bukan hanya bagi para pemimpin senior negara itu tetapi juga bagi para kepala dan penjaga kamp tahanan, penyensor, polisi rahasia, interogator, dan penganiaya pembelot bahwa dunia mendokumentasikan pelanggaran yang mereka lakukan.

Pada tahun 2014, Komisi Penyelidik PBB mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan pelanggaran HAM yang sistematis dan terus menerus di Korea Utara, termasuk pembunuhan di luar proses hukum, penghilangan orang secara paksa, penahanan sewenang-wenang, pemukulan, membuat kelaparan secara paksa, penganiayaan seksual, kerja paksa dan penyiksaan. Menurut laporan itu, banyak pelanggaran itu dilakukan di kamp-kamp tahanan politik Korea Utara, di mana diperkirakan 80 ribu hingga 120 ribu lelaki, perempuan dan anak-anak ditahan.

Langkah yang diumumkan Amerika Rabu itu menandai untuk pertama kalinya Korea Utara dikenai sanksi semata-mata karena melanggar HAM.

Human Rights Watch menyatakan sanksi-sanksi baru itu mencerminkan fokus dan keprihatinan internasional yang kian berkembang mengenai kekejaman yang masih terus berlangsung di Korea Utara. [uh/ab]