Nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik pada 22 Januari dengan terdakwa Setya Novanto. Nama SBY kembali disebut tiga hari kemudian dalam sidang 25 Januari yang menghadirkan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR (Banggar) Mirwan Amin dalam kapasitas sebagai saksi, dan mengatakan bahwa SBY mengetahui jika proyek KTP elektronik bermasalah, tetapi tetap ingin melanjutkannya.
Ketika itu, lanjut Mirwan, ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Mendapat informasi tersebut, Mirwan mengatakan telah meminta SBY untuk menghentikan proyek KTP elektronik itu, namun usulan itu ditolak SBY dengan alasan sedang menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/2) membantah tudingan tersebut. Yudhoyono mengaku tidak pernah ada laporan terhadap dirinya saat masih menjabat Presiden tentang adanya masalah dalam pengadaan proyek KTP elektronik.
Proyek e-KTP menurutnya sudah dijalankan sesuai mekanisme, prosedur, dan aturan yang berlaku. SBY juga meminta Mirwan Amir agar membuktikan bahwa pernah melaporkan kepada dirinya soal proyek KTP elektronik bermasalah.
"Tidak pernah ada yang melapor kepada saya bahwa ada masalah serius teradap pengadaan e-KTP dan kemudian progam itu harus dihentikan.Tidak ada dari siapapun. Dari tim pengarah, dari mendagri,dari tim teknis, lembaga penegak hukum tidak pernah ada, termasuk yang mengaku menyampaikan kepada saya Mirwan Amin, tolong di mana, kapan dan konteks apa menyampaikan kepada saya, siapa yang mendampingi," tandas SBY.
Salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan bahwa proyek e-KTP dikuasai pemenang pemilu tahun 2009, yakni Partai Demokrat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
SBY mengatakan adanya rekayasa dalam ucapan Firman Wijaya terkait keterlibatannya dalam korupsi e-KTP. SBY menyatakan pernyataan Firman di hadapan pers yang menudingnya sebagai aktor di balik kasus mega korupsi itu jelas telah diatur sedemikian rupa.
Untuk itu, SBY hari Selasa (6/2) melaporkan Firman ke Badan Reserse Kriminal Polri karena telah menfitnah dan mencerman nama baiknya. SBY dan tim kuasa hukumnya menyerahkan barang bukti berupa video dan salinan berita dari media online.
"Hari ini saya secara resmi mengadukan secara hukum yang saya nilai merusak dan mencemarkan nama baik saya. Yang dampaknya sangat luas dan bisa saudara-saudara saya rakyat Indonesia percaya atas apa yang difitnahkan dan dituduhkan itu," tambah SBY.
Kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya dalam pesan singkatnya kepada VOA menilai pelaporan tersebut sangat mengganggu penegakan hukum, karena ia hanya menjalankan profesinya dalam pengungkapan kasus korupsi e-KTP. Meskipun demikian ia menghormati langkah hukum yang diambil SBY.
Your browser doesn’t support HTML5
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) , Tama Satya Langkun, mengatakan pertanggungjawaban pemerintah dalam proyek e-KTP harus jelas. Proyek kasus korupsi yang merugikan uang negara 2,3 trilliun rupiah ini harus diungkap secara tuntas.
"Kerugian 2,3 triiliun rasanya tidak adil kalau hanya dibebankan pejabat sekelas dirjen, yang kemudia menurut saya tidak mungkin dia juga mempunyai kekuatan yang bisa merancang proyek sampai triliunan rupiah. Pihak pemeritnah tetap harus bertanggung jawab tetapi kita perlu mengukur masing-masing pejabat sampai Presiden misalnya sampai di mana tanggung jawab dia, apakah tanggung jawab dia ternyata dapat keuntungan juga, mengendalikan proyek itu kemudia yang ditelusuri. Kita tidak bisa terlalu pagi menyimpulkan terlibat ataupun tidak terlibat tetapi dengan fakta-fakta yang ada saya harap pertanggung jawaban pemerintah terhadap e-KTP harus betul-betul clear," ujar Tama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el). Namun hingga laporan ini disampaikan KPK masih mempelajari fakta-fakta yang muncul di persidangan. [fw/em]