Amerika Serikat (AS) pada Rabu (10/3) memasukkan dua kelompok ekstremis Islamis di Republik Demokratik Kongo dan Mozambik ke dalam daftar hitam sebagai organisasi teroris asing karena tuduhan terkait dengan ISIS.
Pasukan Demokratik Bersekutu (Allied Democratic Forces /ADF) di Kongo dan pemimpinnya Seka Musa Baluku dan Ahlu Sunnah Wa-Jama (Ahlus Sunnah wal Jamaah) dari Mozambik dan pemimpinnya, Abu Yasir Hassan, juga dimasukkan ke dalam daftar “teroris global.”
Penunjukan tersebut untuk mencegah perjalanan para anggotanya ke AS, membekukan aset yang terkait dengan AS dan melarang orang Amerika berbisnis dengan mereka. Pihak-pihak yang memberikan dukungan atau sumber daya kepada gerakan tersebut dianggap melakukan kejahatan.
Amerika Serikat menjuluki kedua kelompok tersebut ISIS-DRC dan ISIS-Mozambik.
ADF, sebuah faksi pemberontak Uganda yang aktif di Kongo timur sejak 1990-an, telah melakukan serangkaian serangan brutal terhadap warga sipil sejak tentara memulai operasi melawannya pada akhir 2019.
ADF dituding berada di balik pembunuhan lebih dari 140 orang sejak awal tahun, dalam serangan hampir setiap minggu di bagian timur Kongo yang bergolak. Menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kelompok itu menewaskan sekitar 850 orang tahun lalu.
Ahlu Sunnah Wa-Jama, yang dikenal di Mozambik sebagai Al-Shabab, melancarkan serangan pertamanya pada 2017. Pertama kali dikenal terutama karena melakukan pemenggalan, kelompok ini menyatakan kesetiaan kepada ISIS pada 2019 dan sejak itu meningkatkan serangan dalam skala dan frekuensi. [lt/ps]