Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pemerintah resmi melarang pengoperasian seluruh moda transportasi selama periode peniadaan mudik lebaran 2021,
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam rangka penyebaran COVID-19.
BACA JUGA: Jokowi Tegas Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkereta apian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Adita dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).
Kebijakan tersebut untuk mencegah mobilitas masyarakat dalam jumlah besar. Pasalnya, menurut sebuah survei, 11 persen responden atau sekitar 27 juta orang tetap memilih untuk mudik ke kampung halamannya, meskipun ada pelarangan mudik.
“Padahal, mobilitas orang secara masif seperti yang terjadi pada beberapa kali liburan panjang pada akhir minggu, dan pada liburan mudik tahun 2020, berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” jelasnya.
Transportasi Darat
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan kendaraan yang dilarang beroperasi selama periode pelarangan mudik adalah bus dan mobil penumpang umum, bus mobil penumpang pribadi, bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP).
“Kemudian ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,” ungkap Budi.
Lanjutnya, masyarakat yang akan mengunjungi keluarga yang sakit; kunjungan duka; ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, dan ibu yang akan melahirkan dengan maksimal dua orang pendamping, diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Adapun kendaraan yang masih boleh melintas selama masa pelarangan mudik 2021 adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI dan Polri; kendaraan operasional dinas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran; ambulans dan mobil jenazah; mobil barang yang tidak membawa penumpang, serta kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik, alat kesehatan, dan bahan bakar minyak (BBM).
“Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik,” ujar Budi.
Dia menambakan kendaraan penumpang umum atau angkutan pribadi yang digunakan mengangkut penumpang, yang melanggar aturan itu akan dikenai tilang dan sanksi lain sesuai undang-undang.
Transportasi Udara
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novi Rianto mengatakan pelarangan sementara berlaku untuk angkutan udara niaga dan non-niaga. Badan usaha angkutan udara yang mendapat pengecualian dapat menggunakan izin rute yang masih berlaku atau mengajukan flight approval (FA) kepada Dirjen Perhubungan Udara.
Adapun penerbangan yang diperbolehkan adalah transportasi udara bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan, operasional kedubes, Konsulat Jenderal, dan Konsulat Asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia.
“Badan Usaha Angkutan Udara yang melakukan pelanggaran dikenaik sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Danto Restiawan mengatakan perjalanan kereta api antara kota akan ditiadakan, sedangkan untuk angkutan perkotaan masih diperbolehkan dengan pembatasan frekuensi dan jam operasional.
Your browser doesn’t support HTML5
Sama halnya dengan moda transportasi lain, pengecualian diberikan bagi pihak-pihak yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan duka, dan menengok keluarga yang sedang sakit, tapi harus seizin Dirjen Perkeretaapian.
Pengawasan Pihak Kepolisian
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Estiono mengatakan dalam rangka pengawasan peniadaan mudik lebaran 2021, pihaknya akan menggelar operasi kemanusiaan Ketupat 2021.
“Operasi ini mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. Kita akan gelar di 34 provinsi, kemudian kita berpedoman keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.
Pihak kepolisian, katanya, akan melakukan penyekatan di 333 titik, terutama titik dari Lampung hingga Bali. Selain itu, kepolisian juga akan mendirikan pos pemeriksaan (check point) di perbatasan provinsi dan kabupaten untuk mengantispasi peniadaan mudik.
Estiono yakin, titik-titik penyekatan itu akan membantu polisi mencegah masyarakat yang nekat mudik ke kampung halamannya.
Mobilitas Masyarakat Meningkat
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, kebijakan pelarangan mudik dan peniadaan seluruh moda transportasi umum dalam periode tertentu ini perlu untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Wiku menjelaskan meningkatnya pergerakan masyarakat pada saat libur panjang tentunya berdampak pada kenaikan kasus positif virus corona. Oleh karena itu, Satgas COVID-19 berharap masyarakat mematuhi larangan mudik dan merayakan Idul Fitri di rumah masing-masing.
“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Wiku.
Wiku menjelaskan pihak-pihak yang dikecualikan dalam larangan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 harus mendapat surat izin dari pimpinan instansi pekerjaa. Bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan anggota TNI/Polri, surat izin harus diberikan oleh pejabat setingkat eselon II. Surat izin dibubuhi tanda tangan basah atau elektronik.
“Kemudian untuk pekerja sektor informal, maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,” katanya.
Khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi, Wiku mengimbau agar mereka menunda kepulangan selama masa pelarangan mudik jika tidak ada keperluan yang mendesak. Hal tersebut guna mencegah penularan imported case dengan varian baru dari mutasi virus corona yang sudah masuk ke Indonesia sebelumnya.
Wiku mengingatkan masyarakat yang sudah memperoleh izin perjalanan selama periode itu, wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan.
“Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemda, dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dengan menggunakan biaya mandiri,” paparnya. [gi/ft]