Semua Pemegang Visa Amerika yang Sah Boleh Masuk ke AS

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan pemerintah berhak mencabut visa kapan pun diperlukan demi kepentingan nasional, menyusul perintah darurat pengadilan federal di New York yang melarang untuk sementara deportasi orang yang tiba di bandara Amerika dengan visa yang sah atau permohonan pengungsi yang telah disetujui. (Foto: ilustrasi).

Pemerintahan Presiden Amerika Donald Trump membela instruksi presiden yang melarang masuk pengungsi dan warga dari tujuh negara mayoritas Muslim, hari Minggu (29/1), sementara organisasi-organisasi hak asasi bertekad untuk terus mengusahakan tindakan hukum, ribuan orang melancarkan protes di kota-kota seluruh Amerika dan Partai Demokrat bersiap-siap untuk membuat rancangan undang-undang untuk menghambat larangan tersebut.

Instruksi presiden tersebut, yang ditandatangani hari Jumat (27/1), mencakup penghentian selama 120 hari masuknya pengungsi dan larangan masuk 90 hari bagi warga Irak, Iran, Suriah, Somalia, Sudan, Libya dan Yaman.

Pelaksanaannya menimbulkan kebingungan, terutama di bandara-bandara Amerika, di mana dalam beberapa kasus, orang yang memegang green-card atau berstatus penduduk tetap, ditahan untuk menjalani wawancara tambahan sebelum diizinkan masuk.

Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly mengeluarkan pernyataan hari Minggu (29/1) yang berusaha menjelaskan kebijakan tersebut, dengan mengatakan ia menganggap “masuknya penduduk tetap ke Amerika adalah untuk kepentingan nasional Amerika.”

Dalam pernyataan terpisah, Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan pemerintah berhak mencabut visa kapan pun diperlukan demi kepentingan nasional. Ini dikeluarkan menyusul perintah darurat pengadilan federal di New York yang melarang untuk sementara deportasi orang yang tiba di bandara Amerika dengan visa yang sah atau permohonan pengungsi yang telah disetujui. [gp]