Senat AS Sahkan RUU untuk Dukung HAM di Hong Kong

  • Associated Press

Seorang pedemo mengibarkan bendera AS dan Inggris saat berpawai ke kantor polisi Tsim She Tsui di Hong Kong, 20 Oktober 2019.

Senat Amerika dengan mudah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) mendukung hak asasi di Hong Kong, kota semi-otonomi China, yang beberapa bulan ini dilanda kerusuhan, sering kali diiringi kekerasan.

UU Hak Asasi dan Demokrasi Hong Kong itu disahkan melalui pemungutan suara pada Selasa (19/11). RUU itu kini dibawa ke DPR, yang sudah menyetujui undang-undang serupa.

RUU itu akan mengamanatkan sanksi terhadap pejabat China dan Hong Kong yang melanggar hak asasi dan mengharuskan tinjauan ulang setiap tahun terhadap status perdagangan yang menguntungkan yang diberikan Amerika kepada Hong Kong.

Ketika memperkenalkan RUU itu Senator fraksi Republik Marco Rubio dari Florida mengatakan, RUU itu akan mengirim pesan dukungan kepada rakyat Hong Kong yang menuntut kebebasan dasar dan menentang penindasan pemerintah China.

Sebagai tanggapan, pemerintah China berjanji akan melakukan tindakan balasan tetapi belum menetapkan.[ka/pp]