Senat Amerika hari Kamis (2/7) menyetujui RUU yang akan menghukum individu atau perusahaan yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang bertanggung jawab dalam penerapan undang-undang keamanan baru di Hong Kong.
Senat yang dipimpin Partai Republik dengan suara bulat meloloskan Rancangan Undang-Undang Otonomi Hong Kong satu hari setelah DPR Amerika yang didominasi Partai Demokrat menyetujui RUU itu tanpa perlawanan.
Persetujuan tersebut merupakan aksi langka bipartisan meskipun terjadi erosi otonomi di Hong Kong, bekas koloni Inggris yang makmur sebagai kota paling demokratis di China dan pusat keuangan global.
BACA JUGA: Pompeo Sebut UU Keamanan Hong Kong PenghinaanRUU itu, yang sekarang diserahkan kepada Presiden Donald Trump untuk ditandatangani menjadi undang-undang, akan memberlakukan sanksi wajib terhadap orang-orang atau entitas yang secara material bertanggung-jawab atas kegagalan China mempertahankan otonomi Hong Kong. RUU tersebut juga akan memberikan sanksi kepada lembaga keuangan yang melakukan bisnis dengan individu-individu atau entitas-entitas tersebut.
Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo mengatakan hari Rabu (1/7) bahwa undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang baru diberlakukan itu adalah “penghinaan bagi semua negara” dan Washington akan mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri berbagai pengecualian khusus bagi wilayah China itu.
Badan Legislatif China, Kongres Rakyat Nasional, mengadopsi undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong itu hari Selasa, sehari sebelum peringatan 23 tahun kembalinya Hong Kong ke pemerintahan China. [lt/ii]