Senin, Peradilan Warga Hong Kong yang Ditahan di China akan Dilakukan

Pendukung pro-China memegang bendera nasional China selama rapat umum untuk merayakan disetujuinya undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, di Hong Kong, pada 30 Juni 2020. (Foto: AP)

Sepuluh dari 12 orang Hong Kong yang ditangkap China di laut sewaktu mereka berupaya melarikan diri dengan kapal empat bulan silam, akan diadili di kota Shenzhen pada hari Senin (28/12), kata para pendukung mereka hari Jumat (25/12).

Kasus ini mengundang banyak perhatian di dalam dan di luar Hong Kong karena jarang sekali pihak berwenang Beijing menangkap orang yang berupaya meninggalkan pusat keuangan itu, sementara keprihatinan meningkat mengenai prospek otonomi kota tersebut.

Kerabat mereka yang ditahan pekan ini meminta pemberitahuan 20 hari sebelum sidang agar mereka dapat menghadirinya, mengingat ada karantina Covid-19 selama 14 hari begitu memasuki China daratan.

Alih-alih, kerabat dari tujuh tahanan diberitahu tanggal persidangan oleh pengacara yang ditunjuk pemerintah, sebut sebuah kelompok pendukung.

“Jelas otoritas China bergegas selama periode Natal untuk meminimalkan kecaman internasional,” kata Beatrice Li, saudara salah seorang tahanan, Andy Li.

BACA JUGA: Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Dibebaskan dengan Jaminan

Kantor Urusan Hong Kong dan Makau Beijing tidak segera menanggapi permintaan untuk berkomentar.

Dua belas warga Hong Kong dicegat oleh garda pantai China pada 23 Agustus lalu di dalam sebuah kapal yang diyakini akan menuju Taiwan.

Dua tersangka berusia di bawah umur akan menjalani sidang tertutup pada tanggal yang terpisah, sebut pihak berwenang China awal bulan ini.

Semuanya menghadapi tuduhan di Hong Kong terkait dengan protes-protes antipemerintah di bekas koloni Inggris itu, termasuk kerusuhan dan melanggar undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing terhadap kota itu pada Juni lalu.

Dalam persidangan mereka di China daratan, mereka menghadapi tuduhan menyeberangi perbatasan secara ilegal dan mengorganisasi penyeberangan ilegal, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Pemerintah Hong Kong telah menyatakan para terdakwa harus diadili di China daratan sebelum kembali ke Hong Kong, di mana mereka diperkirakan akan diinvestigasi lebih jauh karena diduga melakukan kejahatan terkait protes. [uh/ab]