Serangan massa bulan lalu terhadap beberapa gereja dan sejumlah rumah warga Kristen di Pakistan timur dipicu oleh perselisihan pribadi, kata polisi, Senin (4/9).
Polisi mengatakan, tiga warga Kristen membuang lembaran halaman Al-Qur'an di halaman rumah dua orang lain untuk secara sengaja menimbulkan kesan bahwa kedua orang itu melakukan penistaan agama.
Ketiga tersangka yang kini sudah ditahan mengaku berkonspirasi dan melemparkan sejumlah lembaran kitab suci umat Islam itu di luar rumah Raja Amir, kata polisi. Amir dan saudaranya kemudian ditangkap polisi setelah mereka dituduh oleh umat Islam menodai Al-Qur'an.
Tersangka dalangnya adalah Pervez Kodu, yang mengira Amir berselingkuh dengan istrinya dan mengetahui bahwa umat Islam akan mengincar Amir jika Kodu membuang lembaran-lembaran Alquran di dekat rumah Amir untuk memberikan kesan bahwa Amir telah menodai kitab suci tersebut, kata polisi.
Polisi tersebut berbicara dengan syarat namanya dirahasiakan karena tidak berwenang untuk berbicara kepada media secara langsung. Polisi itu mengatakan ketiga pria tersebut kini menghadapi dakwaan menyebabkan kekerasan dan melibatkan Amir dan saudara laki-lakinya dalam kasus penistaan agama.
Khalid Mukhtar, pendeta setempat, mengatakan ia telah mendengar tentang penangkapan ketiga pria tersebut dan mengatakan kepada Associated Press bahwa ia berusaha mendapatkan rincian penyelidikan dari polisi.
Setidaknya 17 gereja dan hampir 100 rumah rusak dalam serangan massa pada 16 Agustus di Jaranwala, sebuah kota di provinsi Punjab. Tidak ada korban jiwa namun ini adalah salah satu serangan paling merusak terhadap umat Kristen di negara tersebut.
Sejak itu, pihak berwenang telah memperbaiki sebagian besar gereja dan membagikan ribuan dolar kepada hampir 100 keluarga yang rumahnya hancur atau rusak.
Polisi juga telah menangkap hampir 200 Muslim karena terlibat dalam serangan tersebut.
Berdasarkan undang-undang penistaan agama di Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina Islam dapat dijatuhi hukuman mati. Meskipun pihak berwenang belum pernah memberlakukan hukuman mati atas penodaan agama, sering kali tuduhan yang belum diketahui kebenarannya itu mendorong massa untuk melakukan kekerasan dan hukuman mati tanpa pengadilan. [ab/lt]