Setara Sesalkan Serangan dan Pengusiran Warga Ahmadiyah

Seorang polisi memeriksa rumah seorang warga Ahmadiyah yang dirusak oleh massa di Pandeglang, Banten dalam insiden tahun 2011 (foto: ilustrasi).

Persekusi kembali dialami warga Ahmadiyah. Sekitar 24 anggota komunitas Ahmadiyah di dusun Grepek Tanak Eat, desa Greneng, kecamatan Sakra Timur, kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur, hari Sabtu (19/5) diserang dan diusir sekelompok massa yang diduga berasal dari kawasan yang sama.

Enam rumah dan empat sepeda motor dirusak. Tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam insiden yang dilaporkan terjadi dua kali, termasuk ketika komunitas Ahmadiyah itu sudah berlindung di kantor Polres Lombok Timur. Belum ada pernyataan yang dikeluarkan polisi, yang masih terus berupaya menenangkan massa dan berunding dengan tokoh masyarakat setempat.

Setara Institute dalam pernyataan tertulis yang diterima VOA Minggu pagi (20/5) mengutuk aksi tidak manusiawi yang dilakukan sekelompok warga intoleran terhadap warga Ahmadiyah di Lombok Timur. Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyesalkan kegagalan aparat kepolisian mengantisipasi dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah tersebut.

“Fokus aparat kepolisian atas penanganan terorisme yang dilakukan oleh jaringan teroris nasional dan transnasional tidak boleh mengurangi perhatian aparat untuk melindungi warga minoritas dari rasa takut, rasa tidak aman dan terancam akibat teror kekerasan mengatasnamakan keyakinan mayoritas,” tegasnya.

Indikasi akan terjadinya aksi persekusi terhadap warga Ahmadiyah sebenarnya sudah terasa sejak Maret 2018. Komunitas ini sudah melaporkan kepada aparat kepolisian dan pemerintah setempat. Setara Institute mencatat adanya beberapa dialog yang dilakukan antar warga dan aparat, termasuk dialog bernada ancaman yang disampaikan kelompok tertentu yang menuntut warga Ahmadiyah untuk keluar dari keyakinannya atau terancam diusir.

Setara Institute menuntut pemerintah untuk “menjamin keamanan jiwa dan hak milik warga Ahmadiyah… karena memiliki hak dasar sebagai warga negara yang dijamin UUD 1945, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Insiden penyerangan dan pengusiran komunitas Ahmadiyah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur ini mirip dengan pengusiran yang terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat tahun 2006 lalu. Setelah itu masih terus terjadi kasus persekusi di beberapa daerah lain di Indonesia, antara lain di Bangka, Sumbawa dan Nusa Tenggara Timur. [em]