Dua kapal tanker berbendara Iran dan Panama yang sempat ditahan selama empat bulan di Batam setelah tertangkap tangan memindahkan bahan bakar di perairan Pontianak, Kalimantan Barat Januari lalu, dibebaskan dan diizinkan keluar dari wilayah perairan Indonesia.
Pembebasan kapal tanker MT Horse yang berbendera Iran dan kapal tanker MT Freya yang berbendera Panama dari pelabuhan Batu Ampar pada hari Jumat (28/5) dikawal dan dipantau oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Kepada VOA, Humas Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita mengkonfirmasi pembebasan ini dengan menyebut putusan Pengadilan Negeri Batam sebelumnya. “Berdasarkan putusan pengadilan 25 Mei lalu, kedua kapten dikenai hukuman percobaan dua tahun. Juga ada tambahan denda dua miliar rupiah untuk kapal tanker MT Freya,” ujarnya.
PN Batam, Selasa (25/5), menyatakan nakhoda kapal tanker MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nakhoda kapal tanker MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara, tetapi tidak perlu dijalani karena dikenai ketentuan percobaan selama dua tahun. Kedua nakhoda menerima putusan itu.
Khusus kapal tanker MT Freya dikendai denda Rp2 miliar karena terbukti menumpahkan minyak ke laut, yang dapat merusak lingkungan.
Setelah putusan pengadilan itu, Kantor Imigrasi Kota Batam mengeluarkan surat perintah pengawalan dan pemindahan terdeportasi terhadap orang asing bagi kedua nakhoda itu untuk segera keluar dari wilayah Indonesia. Bakamla melakukan proses pengawalan dan pemindahan itu disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia.
Dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi, KN Pulau Dana 323 memantau keluarnya kedua kapal tanker itu dari perairan Indonesia.
Empat Pelanggaran
Kapal Bakamla KN Maroe 322 menangkap dan menyita kapal tanker MT Horse yang berbendera Iran dan kapal tanker MT Freya yang berbendera Panama pada 24 Januari lalu di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, karena diduga melakukan transfer atau pengalihan bahan bakar minyak secara ilegal. Kedua kapal yang ditangkap saat Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut Dalam Negeri” Trisula I 2021 itu digiring ke Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapal MT Horse diketahui memiliki 30 awak berkewarganegaraan Iran, sementara kapal MT Freya memiliki 25 awak berkewarganegaraan China.
Ketika itu Wisnu Pramandita mengatakan pada VOA bahwa ada empat pelanggaran yang membuat kedua kapal tanker itu ditangkap.
BACA JUGA: Lakukan Kegiatan Ilegal, Bakamla Sita Kapal Iran dan Panama“Pertama mereka melanggar hak lintas ALKI yang disediakan Indonesia. Mereka seharusnya berada dalam koridor lintas ALKI 1 tetapi ternyata berada di luar koridor 25 nautical mile kiri dan kanan dari sumbu ALKI itu, bahkan melakukan lego jangkar yang jelas tidak dibenarkan. Kedua, mereka melakukan transfer crude oil. Ketiga, mereka mematikan AIS selama berada di perairan Indonesia. Keempat, membuang limbah di perairan kita. Mereka juga tidak menunjukkan bendera kapal dan bahkan menutupi identitas di lambung kapal dengan semacam kain, terpal atau jaring.”
AIS atau automatic identification system adalah sistem pelacakan kapal otomatis yang memberi informasi tentang keadaan kapal, termasuk rincian posisi, waktu, haluan dan kecepatan kapal, demi kepentingan keselamatan pelayaran.
Pemerintah Indonesia lewat Peraturan Menteri Perhubungan No.7/2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia mengharuskan pemasangan dan pengaktifan AIS ini bagi setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. [em/ah]