Wali Kota Bogor Bima Arya meminta maaf kepada jemaat kristen di Bogor karena tidak cepat menyelesaikan konflik pembangunan GKI Yasmin. Namun, ia mengaku bahagia karena GKI Yasmin dapat diresmikan pada Minggu (9/4). Peresmian gereja ini juga dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.
Bima menjelaskan pembangunan dan peresmian GKI Yasmin ini merupakan hasil kerja keras semua pihak, mulai dari umat beragama, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), hingga pemerintah daerah dan pusat.
"Tidak mungkin kita semua ada di sini, tanpa kebesaran hati semua, kebesaran hati majelis jemaat, kebesaran hati majelis sinode," tutur Bima Arya di Bogor, Minggu (9/4/2023).
Bima Arya menyampaikan dialog merupakan kunci dalam menjaga kerukunan umat beragama. Namun, kata dia, dialog tersebut harus dilengkapi dengan keterbukaan sehingga muncul kepercayaan antar umat beragama dalam penyelesaian konflik.
Sementara Sekretaris Umum Sinode GKI Suhud Setyo Wardono mengatakan pemerintah daerah telah memberikan solusi terbaik atas konflik pembangunan gereja selama belasan tahun terakhir. Karena itu, jemaat merespons tawaran solusi tersebut dengan sejumlah langkah mulai dari pengumpulan tanda tangan warga untuk pembangunan gereja hingga mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami meyakini proses panjang ini, walaupun sebelumnya berlarut-larut tapi dapat diselesaikan dengan komitmen kuat untuk memperjuangkan kebaikan melalui cara-cara yang bijaksana dengan mengedepankan musyawarah," ucap Suhud, Minggu (9/4/2023).
Suhud menegaskan GKI Yasmin berkomitmen untuk menjaga toleransi antarumat beragama dan akan terus membangun silaturahmi dengan umat lainnya serta pemerintah daerah.
Bukti Kehadiran Negara
Menko Polhukam Mahfud MD yang hadir dalam peresmian GKI Yasmin, menyampaikan, pembangunan gereja ini merupakan bukti bahwa hadir melindungi hak-hak warga negara. Sebab, kata dia, kebebasan beragama, berkeyakinan, dan menjalankan ibadah telah dijamin konstitusi Indonesia.
"Penghargaan dan apresiasi ke semua pihak yang telah berjuang dan bekerja keras sehingga bisa merampungkan gedung gereja yang representatif ini," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud menyampaikan tidak ada agama yang mengajarkan tindakan diskriminasi terhadap umat beragama lainnya. Termasuk, kata Mahfud, agama Islam yang banyak mengajarkan nilai-nilai toleransi dalam kitab suci umat Islam.
Ia juga mengingatkan bahwa bangsa Indonesia telah berikrar satu tanah air, bangsa, dan bahasa melalui Sumpah Pemuda pada 1928. Karena itu, ia meyakini masyarakat Indonesia dapat kokoh jika bersatu padu.
Lewat Instagram-nya, Mahfud menyebut peresmian GKI Yasmin hari Minggu sebagai “kado paskah yang istimewa.”
Your browser doesn’t support HTML5
Konflik GKI Yasmin
Konflik pembangunan GKI Yasmin bermula ketika Wali Kota Bogor mencabut IMB rumah ibadah GKI Pengadilan (Yasmin) pada 2011. IMB ini dikeluarkan pemerintah kota (Pemkot) Bogor pada 2006 dan dicabut karena ada penolakan dari warga. Pemkot kemudian menawarkan relokasi kepada pihak GKI Yasmin.
Wali Kota Bima Arya menyebut terdapat 130 pertemuan untuk mencari jalan keluar konflik pembangunan rumah ibadah ini. Setelah sepakat, gereja ini kemudian dibangun selama dua tahun dan akhirnya diresmikan pada Minggu (9/4).
Tak lama setelah diresmikan, GKI Yasmin melangsungkan ibadah Paskah yang dilayani langsung oleh Pdt. Yudith Tompah.
Relokasi Bukan Solusi?
Mantan Jubir GKI Yasmin, Bona Sigalingging menolak upaya relokasi. Menurutnya, upaya relokasi hanya memecah belah suara di internal jemaat dan bukan menjadi solusi.
Ia menambahkan bahwa gereja yang diperjuangkan jemaat selama ini berada di lokasi awal yaitu di Kelurahan Curug Mekar, bukan gereja yang diresmikan Bima di Kelurahan Cilendek Barat.
GKI Yasmin di Curug Mekar yang IMB-nya dicabut itu, keabsahannya dikuatkan oleh putusan-putusan pengadilan hingga putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA).
“(Relokasi) tidak sepatutnya dianggap sebagai bagian dari penyelesaian dari sebuah ketidakpatuhan hukum seorang pejabat publik terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Bona Sigalingging kepada VOA pada Selasa (11/4).
Bona menambahkan bahwa negara seharusnya menegakkan hukum dan konstitusi tanpa kecuali, dan tidak melakukan permakluman-permakluman publik dengan dalih apapun.
“Sejatinya semua yang ditampilkan dalam ‘acara peresmian (GKI Yasmin)’ tersebut adalah sebuah contoh kegagalan negara dalam melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen,” terangnya. [sm/em] [ng/gg]