Setelah Menang $15 Miliar di Arbitrase, Ahli Waris Sultan Sulu Siap Sita Properti Malaysia di Paris

Seorang mahasiswa Universitas Nasional Malaysia berjalan melewati jajaran bendera nasional Malaysia di luar Kuala Lumpur 22 Agustus 2007. (Foto: Reuters/Bazuki Muhammad)

Petugas pengadilan Prancis berusaha untuk menegakkan perintah pengadilan untuk menyita tiga properti pemerintah Malaysia di Paris. Penyitaan tersebut terkait dengan kemenangan ahli waris Sultan Sulu di meja hijau atas aset senilai $15 miliar, menurut pengacara ahli waris dan dokumen pengadilan yang didapat Reuters.

Bendera nasional Malaysia yang tampak lusuh berkibar di depan Menara Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto: AP)

Kuala Lumpur menghentikan pembayaran itu setelah adanya serangan berdarah para pendukung bekas kesultanan yang ingin merebut kembali tanah mereka dari Malaysia pada 2013. Para ahli waris Sultan, yang pernah menguasai wilayah yang mencakup pulau-pulau yang tertutup hutan hujan di Filipina selatan dan sebagian Pulau Kalimantan, mengatakan mereka tidak terlibat dalam serangan itu. Mereka membawa masalah itu ke pengadilan arbitrase.

BACA JUGA: Pewaris Mendiang Sultan Klaim $15 Miliar, Aset Malaysia di Dunia Terancam

Seorang hakim Prancis pada Desember tahun lalu mengabulkan permintaan para ahli waris untuk menyita tiga properti pemerintah Malaysia di Paris untuk melunasi utang sebesar 2,3 juta euro ($2,46 juta) yang mereka katakan merupakan utang Malaysia kepada mereka, menurut dokumen pengadilan yang dibagikan oleh pengacara ahli waris.

Upaya penyitaan di Paris belum pernah dilaporkan sebelumnya.

Jamalul Kiram III, mantan Sultan Sulu wilayah Filipina selatan di depan Masjid Biru di Taguig, selatan Manila, 22 Februari 2013. (Foto: REUTERS/Romeo Ranoco)

Hakim Prancis juga menemukan bahwa properti yang terletak di wilayah administrasi ke-16 dekat Kedutaan Malaysia di Paris, tidak memenuhi syarat sebagai tempat diplomatik, menurut dokumen pengadilan.

Tidak seperti kedutaan, tempat tersebut tidak memiliki papan nama resmi dan tidak dikenakan pembebasan pajak Prancis, kata hakim.

Seorang juru bicara kementerian hukum Malaysia mengatakan petugas pengadilan muncul di Kedutaan Malaysia di Paris, tetapi ditolak. Mereka menolak berkomentar lebih lanjut. Kementerian Luar Negeri Malaysia dan kedutaan besarnya di Paris menolak berkomentar.

Mantan Sultan Sulu Jamalul Kiram III (duduk di kanan) bersama para pengikutnya memasang plakat di depan Masjid Biru di desa Maharlika, kota Taguig, selatan Manila, 1 Maret 2013. (Foto: Reuters)

Reuters tidak dapat memastikan apakah petugas pengadilan mencoba memasuki ketiga properti yang tunduk pada perintah penyitaan.