Sidang Paripurna DPR Diskors Jelang Keputusan RAPBN 2016

Sidang Paripurna DPR RI dengan pembahasan RAPBN 2016 tahap 2 di ruang rapat paripurna Nusantara 2 Gedung MPR/DPR RI Jakarta, 30 Oktober 2015 (Foto: VOA/Andylala).

Dalam perkembangan sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, mayoritas fraksi menyatakan setuju RAPBN 2016 disahkan menjadi UU APBN 2016, kecuali Partai Gerindra.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) RI menyelenggarakan Sidang Paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, Jumat (30/10) di gedung MPR/DPR RI Jakarta.

Dalam perkembangan sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, mayoritas fraksi menyatakan setuju RAPBN 2016 disahkan menjadi UU APBN 2016.

"Paripurna ini agar segera mensahkan RAPBN 2016 menjadi undang-undang. sekian."

"Baik. Terima kasih fraksi partai Nasdem. Berikutnya fraksi partai Hanura..."

"Terima kasih ketua. Apakah APBN ini realistis atau tidak itu sudah panjang kita diskusikan. Apakah pembiayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu harus kita lakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) atau tidak, itu juga sudah didiskusikan. Oleh karena itu fraksi partai Hanura kami menerima RAPBN 2016 menjadi undang-undang."

Demikian suasana sidang di Gedung MPR/DPR RI di Senayan, Jakarta.

Namun demikian fraksi Partai Gerindra tetap menyatakan penolakannya untuk disahkannya RAPBN 2016. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai banyak catatan terkait pengesahan RAPBN 2016 terutama terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) yang masuk dalam postur RAPBN 2016.

Wakil ketua umum Partai Gerindra ini menjelaskan, sikap penolakan yang dilakukan Gerindra sudah masuk dalam mekanisme pembahasan. Seandainya RAPBN 2016 ditolak DPR menurut Fadli, pemerintah bisa menggunakan APBN tahun 2015.

"Fraksi Gerindra menolak dengan alasan yang cukup jelas. Ada sejumlah masalah di penerimaan terutama masalah PMN. Ini bukan menjadi prioritas. Masih banyak prioritas lain, semisal dana pertanian, dana desa, infrastruktur atau yang lain. 39 trilyun rupiah (PMN untuk sejumlah BUMN) ini angka yang cukup besar ya. Dan seharusnya BUMN ini kita harapkan menyumbang kepada APBN. Bukan malah menggerogoti APBN," jelas Fadli.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, selaku ketua sidang, memutuskan untuk menskors sidang paripurna hingga Jumat malam, untuk memutuskan pengesahan RAPBN 2016 yang kemungkinan akan disertakan dengan beberapa catatan.

"Sehingga kami mengusulkan dari meja pimpinan untuk skors barang sejenak untuk lobi. Merumuskan redaksional apa yang kita simpulkan. Walaupun sebenarnya kita sudah tahu, keputusan apa yang kita putuskan. Apakah dapat disetujui?"

"Setuju."

Sembilan fraksi DPR RI mendukung RAPBN 2016 untuk disahkan menjadi undang-undang, disertai dengan beberapa catatan. Dari Fraksi Golkar menyebut postur APBN 2016 kurang realistis dan belum mencerminkan politik anggaran pro rakyat.

Sementara itu, Fraksi Hanura dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendukung adanya pos Penyertaan Modal Negara (PMN), namun disertai dengan catatan.

Lima fraksi lain menititikberatkan hal serupa, yakni penerimaan dan PMN. Keenam fraksi tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Nasional Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera punya tambahan catatan untuk pemerintah dalam RAPBN 2016. Fraksi ini menolak adanya pengampunan pajak sebagai jalan keluar untuk menambah penerimaan negara.

Dalam postur sementara yang disepakati pemerintah dan DPR 15 Oktober lalu, pagu pendapatan negara secara keseluruhan turun dari Rp 1.848,1 triliun pada Nota Keuangan menjadi Rp 1.822,5 triliun.

Pendapatan negara dari sektor perpajakan turun dari Rp 1.565,8 triliun menjadi Rp 1.546,7 triliun, sedangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) turun dari Rp 280 triliun menjadi Rp 273,8 triliun. Penurunan ini disebabkan dari perubahan lifting, Indonesian Crude Price, nilai tukar, dan cost recovery.

Pagu belanja negara mengalami perubahan dari sebelumnya Rp 2.121 triliun menjadi Rp 2.095 triliun. Anggaran belanja untuk pemerintah pusat mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 1.339,1 triliun menjadi Rp 1.325 triliun. Transfer daerah serta dana desa turut mengalami perubahan, turun dari sebelumnya Rp 782,2 triliun menjadi Rp 770,2 triliun.

Pertumbuhan ekonomi dikoreksi menjadi 5,3 persen dari 5,5 persen dalam Nota Keuangan. Nilai tukar rupiah juga mengalami perubahan dari Rp 13.400/US$ di nota keuangan menjadi Rp13.900/US$. Tingkat inflasi dan suku bunga SPN 3 bulan masih sama dengan nota keuangan, yaitu sebesar 4,7 persen dan 5,5 persen.

Sementara itu, asumsi harga minyak dipatok US$ 50/barel. Lifting minyak dan gas tak mengalami perubahan yaitu sebesar 830 ribu barel dan 1,15 juta setara minyak per barel per hari.

Untuk volume konsumsi solar bersubsidi turun dari 17,9 juta kilo liter menjadi 15 juta kilo liter. Minyak tanah bersubsidi masih sama yaitu 0,69 juta kilo liter, sedangkan LPG 3 kilogram lebih tinggi dari sebelumnya dari 6,17 juta kilogram menjadi 6,602 juta kilogram. Kemudian, cost recovery sebesar US$ 11 miliar.

Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran menyusut dari 2,46 persen dari PDB menjadi mendekati 2,15 persen PDB. [aw/eis]