Sidney, kota terbesar di Australia, Senin (4/1), mulai mewajibkan penggunaan masker dalam beberapa keadaan karena risiko pandemi.
Orang-orang berisiko terkena denda 200 dolar Australia (hampir Rp.2,2 juta) di Sydney jika tidak mengenakan masker di pusat perbelanjaan, transportasi umum, dan berbagai area publik.
Kepala Dinas Kesehatan negara bagian New South Wales Kerry Chant mengatakan, ia tidak dapat memastikan berapa lama peraturan baru itu akan berlaku.
Negara bagian itu Senin (4/1) melaporkan periode 24 jam pertama tanpa infeksi baru Covid-19 sejak 15 Desember.
BACA JUGA: Australia Sambut Tahun Baru dengan Pembatasan Lebih KetatSebuah klaster yang dimulai di Sydney bulan lalu telah menyebar ke Melbourne. Namun klaster itu berhasil segera ditangani pemerintah Sidney.
Pejabat Australia mengatakan tiga kasus baru telah terdeteksi di Melbourne selama periode 24 jam terakhir, sehingga jumlah kasus secara nasional menjadi 28.504. Kota terbesar kedua di Australia itu sendiri telah mewajibkan penggunaan masker sejak Juli.
Sejumlah pejabat mengungkapkan, hanya 26 pasien Covid-19 yang kini berada di sejumlah rumah sakit Australia pada hari Senin. Menurut mereka, tidak ada satu pun pasien yang berada di unit perawatan intensif. [ab/uh]