Mantan Eksekutif Goldman Sachs Dilarang Berbisnis Keuangan Seumur Hidup

Logo Badan Pengawas Keuangan Singapura (MAS) di kantor MAS, Singapura, 21 Februari 2013. (Foto: dok).

Badan Pengawas Keuangan Singapura (MAS), Rabu (19/12), memberlakukan larangan berbisnis keuangan seumur hidup bagi mantan bankir Goldman Sachs yang menghadapi gugatan kriminal di AS dan Malaysia terkait skandal perusahaan dana investasi negara Malaysia, 1MDB.

Badan itu menyatakan telah memutuskan untuk memperpanjang larangan itu, dari yang sebelumnya hanya 10 tahun, terhadap Tim Leissner setelah ia mengaku bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan Departemen Kehakiman AS. Leissner mengaku berkonspirasi melakukan pencucian uang dan melakukan pelanggaran UU suap luar negeri terkait penggelapan dana 1MDB.

BACA JUGA: Malaysia Dakwa 2 Pegawai Goldman Sachs dalam Penyelidikan 1MDB 

“Dakwaan yang dijatuhkan Departemen Kehakiman AS dan pengakuan bersalah Leissner memberi lebih banyak bukti mengenai keterlibatan Leissner dalam aliran dana 1MDB, yang sebelumnya tidak kami peroleh,” sebut pernyataan MAS. Larangan itu termasuk mengelola layanan-layanan perbankan, pialang, pasar modal, sekuritas, dan dana investasi.

Leissner sebelumnya memimpin cabang Goldman Sachs di Singapura, Ia menangani pemrosesan tiga surat obligasi 1MDB dari tahun 2012 hingga 2013. MAS mengatakan, Leissner juga mengeluarkan surat referensi tidak resmi ke sebuah institusi finansial di Luxembourg, yang isinya berbohong menyatakan bahwa Goldman Sachs telah melakukan evaluasi terhadap banker Malaysia yangh hingga saat ini buron, Low Taek Jho, yang juga dikenal sebagai Jho Low. [ab]