Jaksa Malaysia, Rabu (12/12), mengajukan tuntutan korupsi baru terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan mantan kepala eksekutif dana negara, 1MDB, Reuters melaporkan.
Para penyidik korupsi pekan ini memeriksa Najib dan mantan pejabat 1MDB dengan tuduhan bahwa kantor mantan perdana menteri ikut campur dalam audit pemerintah terhadap 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Jaksa juga menuduh Arul Kanda Kandasamy, mantan direktur 1MDB, membantu Najib mempengaruhi hasil audit terkait kasus itu.
Sejumlah pejabat mengatakan dokumen yang diakali itu menghapus penyebutan nama pengusaha sukses Malaysia Low Taek Jho, sekutu dekat Najib yang juga dikenai dakwaan dalam skandal penggelapan dana tersebut. Pihak berwenang Malaysia telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Low Taek Jho.
Audit dilakukan di tengah laporan utang-utang yang menumpuk dan kesalahan pengelolaan keuangan pada lembaga yang didirikan oleh Najib.
Najib “bisa terlindungi dari sanksi disipliner, perdata, maupun pidana terkait 1MDB” dengan mengarahkan agar laporan audit diubah sebelum diselesaikan,” menurut lembar dakwaan yang dibacakan di pengadilan.
Najib mengakui tidak bersalah atas tuduhan menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri. Bila terbukti, Najib menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun atau denda 10 ribu ringgit (sekitar Rp35 juta).
Mantan PM berusia 65 tahun tersebut kini menghadapi sedikitnya 38 dakwaan, termasuk pelanggaran kepercayaan, korupsi, dan pencucian uang, yang banyak diantaranya terkait skandal 1MDB.
Departemen Kehakiman AS mengatakan, sekitar 4,5 miliar dolar dijarah dari dana investasi itu, dan sejumlah di antaranya terkumpul di akun-akun bank pribadi Najib.
Mantan kepala eksekutif 1MDB, Arul Kanda Kandasamy, juga mengaku tak bersalah untuk tuduhan bersekongkol dengan Najib. [ft/au]