Pengadilan Singapura, Kamis (5/2), menjatuhkan vonis atas dua pria Jerman dengan hukum cambuk tiga kali dan sembilan bulan penjara, setelah mereka didapati bersalah melakukan perusakan di sebuah gerbong kereta api.
Kantor jaksa agung Singapura mengidentifikasi kedua lelaki itu sebagai Andreas Von Knorre umur 22 tahun dan Elton Hinz umur 21 tahun. Mereka memasuki sebuah gerbong kereta api di Singapura pada malam hari November tahun lalu, dan menyemprotkan cat. Demikian dilaporkan surat kabar “The Straits Times” dan media lainnya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, kedua pemuda tadi meninggalkan Singapura. Mereka kemudian ditemukan polisi di Bangkok, dan akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, dan diekstradisi ke Singapura.Mereka telah mendekam dalam penjara sejak November, dan hukuman mereka akan dilaksanakan dengan dipotong masa tahanan.