Singapura Hukum Gantung 2 Pengedar Narkoba Meski Ditentang

Dua pengedar narkoba digantung di Singapura pada Kamis (7/7), sehingga jumlah eksekusi tahun ini di negara-kota itu menjadi empat meskipun ada seruan untuk menghapus hukuman mati. (Foto: REUTERS/Vivek Prakash)

Dua pengedar narkoba digantung di Singapura pada Kamis (7/7), sehingga jumlah eksekusi tahun ini di negara-kota itu menjadi empat meskipun ada seruan untuk menghapus hukuman mati.

Para aktivis mengatakan departemen penjara menyerahkan barang-barang dan sertifikat kematian untuk warga negara Malaysia Kalwant Singh dan warga negara Singapura Norasharee Gous kepada keluarga mereka setelah eksekusi pada Kamis pagi.

Amnesty International, Human Rights Watch, dan kelompok-kelompok antihukuman mati lainnya mengatakan eksekusi tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap norma-norma HAM internasional.

Amnesty mengatakan Singapura adalah salah satu dari hanya empat negara yang diketahui telah mengeksekusi orang karena pelanggaran terkait narkoba dalam beberapa tahun terakhir. Kelompok tersebut mengatakan, apa yang dilakukan Singapura bertentangan dengan tren global menuju penghapusan hukuman mati.

BACA JUGA: Warga Malaysia Lain yang akan Digantung di Singapura Menangkan Penangguhan Hukuman

“Hukuman mati tidak pernah menjadi solusi dan kami menentangnya tanpa syarat. Tidak ada bukti bahwa itu bertindak sebagai pencegah kejahatan yang unik,'' kata Emerlynne Gil, wakil direktur regional untuk riset Amnesty International.

“Kami mendesak pihak berwenang Singapura untuk segera menghentikan gelombang hukuman gantung terbaru ini dan memberlakukan moratorium terhadap eksekusi itu sebagai langkah untuk mengakhiri hukuman yang memalukan dan tidak manusiawi,'' kata Gil dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA: Para Pakar PBB Desak Singapura Batalkan Eksekusi Warga Malaysia 

Kalwant, yang dihukum pada 2016 karena membawa heroin ke Singapura, adalah orang Malaysia kedua yang dieksekusi dalam waktu kurang dari tiga bulan. Pada akhir April, pelaksanaan hukum gantung terhadap seorang warga Malaysia lainnya memicu kecaman internasional karena ia diyakini mengalami gangguan mental.

Kalwant mengajukan banding pada menit-menit terakhir menjelang eksekusinya dengan alasan bahwa ia hanyalah seorang kurir dan bahwa ia telah bekerja sama dengan polisi, tetapi ditolak oleh pengadilan tinggi Singapura, kata para aktivis.

Empat pengedar narkoba lainnya, termasuk dua warga Malaysia lainnya, dijadwalkan akan digantung, tetapi eksekusi mereka ditunda karena menunggu penyelesaian gugatan hukum. [ab/ka]