Wacana soal sistem pemilu proporsional tertutup atau sistem coblos partai mencuat setelah muncul permohonan pengujian beberapa pasal dalam Undang-undang pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai sistem proporsional terbuka dapat mengoyak rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat karena menimbulkan polarisasi.
Mereka juga menyatakan sistem proporsional terbuka menimbulkan persaingan yang tidak sehat, yang menitikberatkan kepada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam proses pemilu sehingga kader yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing.
Kontroversi ini memanas ketika Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Sistem Proporsional Tertutup
Pengamat hukum tata negara di Universitas Andalas Feri Amsari kepada VOA, Jumat (6/1), kritik terhadap sistem proporsional tertutup meluas karena sistem ini tidak mampu mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat yang ada di Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945. Sebab dalam sistem proporsional tertutup yang menentukan calon itu adalah ketua partai sehingga tidak sesuai dengan sistem kedaulatan rakyat.
"Harus diingat bahwa asas pemilu itu langsung, rakyat yang langsung memilih siapa perwakilannya, bukan ketua partai. Oleh karena itu, sudah nggak sesuai. Sistem proporsional tertutup juga nggak pas dengan budaya politik kita di partai Sebab demokrasi internal hampir tidak hidup di dalam tubuh partai," kata Feri.
Feri menambahkan sistem proporsional tertutup hanya cocok jika demokrasi internal di tubuh partai kuat, di mana kader menentukan banyak hal. Namun, jika didominasi oleh ketua partai, maka pemilu sedianya tidak menggunakan sistem proporsional tertutup.
Menurutnya rakyat semestinya diberi ruang untuk menyeimbangkan dominasi ketua partai. Dia berharap Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan yang dikeluarkan tahun 2008 sehingga tidak akan mengabulkan gugatan yang tengah diajukan untuk mengubah sistem pemilihan umum proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Feri menilai tudingan sistem proporsional terbuka merupakan bentuk pemilihan umum liberal adalah hal yang mengada-ada. Tuduhan itu sekadar alasan untuk membenarkan agar pemilihan umum di Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pilihan sistem pemilu, proporsional terbuka atau proporsional tertutup, mestinya dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama pemerintah melalui proses yang terbuka, akuntabel, melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dan demokratis. Ini dikarenakan pasal 22 E UUD 1945 tidak mengatur mengenai sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup.
Dia menambahkan opsi mengenai sistem pemilihan umum, apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup, tidak ada yang sepenuhnya ideal karena yang dibutuhkan adalah sistem pemilihan umum yang cocok bagi suatu negara.
BACA JUGA: SMRC: 76,6% Responden Puas dengan Kinerja Jokowi, tetapi Rasional soal Perpanjangan Masa Jabatan"Agar sistem pemilu proporsional tertutup tidak menjauhkan dari rakyat, maka proses pengisian caleg dalam nomor urutnya, itu harus dilakukan dengan melibatkan pemilih, dalam hal ini anggota partai politik," ujar Titi.
Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, Titi menyarankan adanya penegakan hukum yang efektif untuk mencegah pemilih terpapar politik uang, dan bagaimana menyiasati agar pemilih tidak kesulitan menghadapi sistem yang rumit.
Pemilu 2024
Titi melihat pemilu 2024 memang dirancang dengan persiapan yang merujuk sistem proporsional terbuka. Dia mencontohkan pengetatan partai politik menjadi peserta pemilu yang menjadi salah satu jalan tengah yang dipilih oleh pembentuk undang-undang untuk beradaptasi dengan sistem proporsional terbuka.
Kalau di tengah jalan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, maka sama saja membatasi akses pemilih pada pilihan-pilihan politik yang langsung merefleksikan kehendak mereka. Juga akan mengubah banyak hal, termasuk keadilan kompetisi, perilaku kompetisi, dan elemen-elemen teknis lainnya.
Menurutnya, gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menentukan sistem pemilu yang harus dipakai Indonesia sama saja dengan meminta lembaga tinggi negara tersebut mengambil peran sebagai pembentuk undang-undang. Mahkamah Konstitusi, ujarnya, bisa menginstruksikan agar pilihan sistem pemilu yang diambil bisa meminimalisir efek-efek negatifnya.
Dari sembilan partai yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan sistem proporsional terbuka yang mulai diterapkan dalam Pemilu 2004 membawa dampak liberalisasi politik.
“Bagaimana liberalisasi politik mendorong partai-partai menjadi partai elektoral dan kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, kemudian persaingan bebas dengan segala cara,” ujar Hasto.
Selain itu, lanjut Hasto, sistem pemilu ini juga mendorong proses kaderisasi di internal parpol dan meminimalisir kecurangan pemilu.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat Willy Aditya mengatakan alasan sistem proporsional terbuka dipakai saat ini karena bangsa Indonesia memiliki trauma terhadap sistem proporsional tertutup yang berlaku di zaman Orde Lama dan Orde Baru.
Dia menambahkan dalam sistem proporsional tertutup anggota dewan itu merupakan wakil partai bukan wakil rakyat. Mereka lebih dekat kepada elite partai ketimbang masyarakat.
BACA JUGA: MK Kembalikan Wewenang Penentuan Dapil Pemilu Kepada KPUWilly juga menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik demokrasi.
“Demokratisasi sepatutnya bukan memundurkan yang telah maju, tetapi memperbaiki dan menata ulang hal yang kurang saja,” kata Willy.
Sistem proporsional tertutup pernah digunakan Indonesia pada masa Orde Baru. Namun pada 2008, MK mengabulkan tuntutan pemohon tentang pengujian UU Nomor 10 tahun 2008 yang mengatur tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Putusan MK itulah yang membawa Indonesia kepada sistem proporsional terbuka yang hingga kini masih diterapkan. [fw/em]