Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Terapkan PSBB Selama 14 Hari

  • Petrus Riski

Para pengunjung duduk dalam jarak aman di sebuah mal di Surabaya, di tengah pandemi virus corona, 20 April 2020. (Foto: AFP)

Kota Surabaya melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 28 April hingga 11 Mei 2020, dengan menerapkan sejumlah aturan yang bertujuan menekan hingga menurunkan angka penularan virus corona. 

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas), yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan telah menyiapkan pos pemantauan di 19 pintu masuk dan keluar Kota Surabaya.

Pos-pos pemantauan itu untuk menyaring pergerakan masyarakat selama 14 hari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB.

Pembatasan ini berkaitan dengan jumlah penumpang aktivitas ekonomi dan sosial, pergerakan masyarakat menggunakan angkutan pribadi mobil dan umum, sepeda motor, serta kelengkapan alat pelindung diri warga.

Jalan Raya Darmo di Surabaya ditutup untuk mengurangi mobilitas warga dan kendaraan di jalan itu, 4 April 2020. (Foto: Petrus Riski/VOA)

Eddy menegaskan bahwa PSBB bukan melarang semua aktivitas warga, melainkan membatasi aktivitas warga untuk mencegah penularan virus corona.

“Artinya kalau orang-orang itu masuk Surabaya memang untuk bekerja, karena kantornya masuk, karena mereka mengangkut kebutuhan sembako, kebutuhan vital yang terkait dengan energi, elpiji, dan lain sebagainya masih boleh. Tapi kalau mereka hanya untuk dolan (bemain, jalan-jalan) atau untuk refreshing, ya mohon maaf, dengan sangat itu kita minta untuk kembali,” ujar Eddy.

Your browser doesn’t support HTML5

Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Terapkan PSBB Selama 14 Hari

Eddy memastikan masih akan menerapkan pendekatan persuasif dan edukatif, terhadap warga yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB seperti yang diatur dalam Pergub dan Perwali. Namun penerapan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, hingga penghentian dan pencabutan izin, akan mulai diterapkan mulai hari keempat.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo memberikan keterangan terkait pelaksanaan PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Sabtu, 25 April 2020. (Foto: Petrus Riski/VOA)

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pembatasan area dengan menutup akses keluar masuk, bukan berarti melarang total aktivitas yang ada di dalamnya. Polri, kata Trunoyudo, siap mendukung pengamanan dan penerapan PSBB sesuai atuan yang berlaku.

“Pada beberapa area yang terkait dengan hal-hal yang diatur, seperti mudik misalnya, itu diatur tidak boleh, sudah berarti disuruh apa, ya kembali. Terus pembatasan suatu area, ditutup, tetapi ditutup di sini bukan pelarangan total, tetapi kan pembatasan. Untuk logistik, ekonomi, perdagangan, boleh. Kesehatan, boleh,” kata Trunoyudo.

BACA JUGA: Kasus Corona Meningkat, Gubernur Jatim Usulkan Tiga Daerah PSBB

Warga Diminta Mematuhi PSBB

Eddy menambahkan, selama 14 hari pelaksanaan PSBB, warga diminta patuh dan tertib menjalankan aturan dalam PSBB. Hal ini untuk menekan atau menurunkan angka kasus dan wilayah persebaran virus corona di Surabaya.

"Kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB, mereka keluar pakai masker, mobil juga penumpangnya 50 persen, sepeda motor tidak boncengan, kalau tidak perlu tidak keluar, itu yang pertama, kepatuhan masyarakat," ujar Eddy.

Salah satu kampung di Surabaya memasang portal jelang PSBB, yang membatasi keluar masuknya warga untuk mencegah penyebaran virus corona, Sabtu, 25 April 2020. (Foto: Petrus Riski/VOA)

Eddy berharap dengan penerapan PSBB ada jumlah orang dalam penurun atau paling tidak jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) bisa menurun atau paling tidak stagnan. Indikator keberhasilan, kata Eddy, jika tidak ada kluster baru.

BACA JUGA: Gugus Tugas COVID-19 Jawa Timur Intensifkan Penanganan Zona Merah

Selain itu, kata Eddy, ekonomi masyarakat, terutama yang berhubungan dengan pangan, tetap berjalan, meski prosentasenya lebih kecil dari biasanya.

Data hingga 27 April 2020, Surabaya masih menempati posisi teratas dengan 372 positif. Selain Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik juga menerapkan PSBB sebagian, mulai 28 April hingga 11 Mei 2020. [pr/em]