Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan hasil survei terbaru dari lembaganya menunjukkan bahwa tren kepuasan publik atas pelaksanaan demokrasi terus mengalami penurunan. Survei itu dilaksanakan pada 17 hingga 21 September 2021 dengan melibatkan 1.200 responden dari seluruh provinsi di Indonesia.
Survei yang dilakukan dengan cara wawancara via telepon itu memiliki tingkat kepercayaan 95 persen. Sedangkan, tingkat kesalahannya 2,9 persen.
"Jadi yang tidak puas terhadap kinerja demokrasi di Indonesia itu naik tajam dari 32 persen ke 44 persen, sedangkan yang puas turun," katanya dalam rilis temuan survei Evaluasi Publik terhadap Penanganan Pandemi, Pelaksanaan Demokrasi dan Isu-isu Terkini, Minggu (26/9).
Kendati tren kepuasan publik terhadap pelaksanaan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Namun, dalam survei terbaru itu menunjukkan 47,6 persen responden cukup puas atas pelaksanaan demokrasi. Sedangkan, responden yang menilai tidak puas atas pelaksanaan demokrasi, yakni 44,1 persen.
"Iman masyarakat terhadap demokrasi masih kuat. Responden yang tidak puas bukan berarti mengidealkan sistem lain di luar demokrasi. Tapi mereka punya kritik bagaimana mekanisme demokrasi dijalankan," ungkap Burhanuddin.
YLBHI Soroti Penangkapan Sewenang-wenang
Menanggapi hasil survei itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, mengatakan penangkapan sewenang-wenang menjadi salah satu alasan menurunnya angka kepuasan publik terhadap pelaksanaan demokrasi.
"Kenapa tadi demokrasi menurun, penangkapan sewenang-wenang yang mampu kami catat yang ditangani YLBHI pada tahun 2019 ada 1.144 orang ditangkap sewenang-wenang. Pada tahun 2020 menjadi 3.539 dan ini hanya di 17 provinsi," katanya.
Kemudian, yang menjadi sorotan YLBHI terkait pelaksanaan demokrasi terjadi pada tahun 2020 tepatnya dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Berdasarkan data dari Mabes Polri, kata Astinawati, polisi menangkap 5.918 orang dan di antaranya 87 massa aksi dipenjara pada saat unjuk rasa tersebut.
BACA JUGA: Parpol di Indonesia Sentralistis?"Artinya 5.800-an orang ditangkap untuk kemudian dilepaskan. Itu seakan-akan baik tapi dari segi hukum dan demokrasi tidak boleh karena penangkapan itu hanya untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana. Kalau tidak ada perkara pidana tidak boleh ditangkap," ujarnya.
Bukan hanya itu, pelanggaran kebebasan berpendapat di kampus juga menjadi penyebab menurunnya kepuasan publik atas pelaksanaan demokrasi.
Your browser doesn’t support HTML5
YLBHI mencatat setidaknya ada tiga kampus yang dihubungi Badan Intelijen Negara (BIN) terkait diskusi yang diselenggarakan mahasiswa di kampus. Kemudian, peretasan media sosial milik lembaga mahasiswa, aktivis, pada 2020. Lalu, peretasan ponsel aktivis, dan akademisi pada 2021.
"Ini yang mengalami sebagian besar adalah anak muda," pungkasnya. [aa/em]