Menteri Susi: Penenggelaman Kapal, Cara Tercepat Atasi Penangkapan Ikan Ilegal

  • Fathiyah Wardah

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti (tengah) berbicara peluncuran bukunya berjudul "Laut Masa Depan Bangsa", Rabu (28/2). (Foto: VOA/Fathiyah)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penenggelaman kapal merupakan cara paling cepat menuntaskan isu penangkapan ikan secara ilegal.

Penangkapan ikan secara ilegal merupakan persoalan terbesar dalam industri perikanan di Indonesia dan upaya mengatasi masalah ini sangat rumit karena melibatkan banyak pihak. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan hal ini dalam bukunya “Laut Masa Depan Bangsa” yang diluncurkan di Jakarta hari Rabu (28/2). Dalam buku setebal 109 halaman itu, Susi dengan gamblang menjelaskan persoalan perikatan dan kelautan, lengkap dengan berbagai data pendukung.

Khusus untuk menyelesaikan masalah penangkapan ikan secara ilegal, Susi mengatakan siap membangun tiga pilar utama, yaitu menjadikan kedaulatan sebagai kunci utama, pengelolaan berkelanjutan dan mengedepankan kesejahteraan bersama. Untuk menegakkan kedaulatan negara di bidang kelautan dan perikanan, Susi menempatkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu di garda terdepan.

Pilar kedaulatan ini diwujudkannya dalam dua bentuk, yaitu meningkatkan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, yang merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Dan kedua, mengembangkan sistem perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; yang dilakukan oleh Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu.

Sementara untuk pengelolaan berkelanjutan, Susi mengoptimalkan pengelolaan ruang laut, konservasi, dan keanekaragaman hayati laut; meningkatkan keberlanjutan usaha perikanan tangkap dan budidaya. Ketiga, meningkatkan daya saing dan sistem logistik hasil kelautan dan perikanan. Pilar kesejahteraan dicapai dengan mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat serta mengembangkan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor kelautan dan perikanan.

Your browser doesn’t support HTML5

Menteri Susi: Penenggelaman Kapal, Cara Tercepat Atasi Penangkapan Ikan Ilegal

Susi mengatakan salah satu penyebab suburnya penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia karena pada 2001 pemerintah sempat memperbolehkan kapal-kapal asing membeli izin konsesi penangkapan ikan di perairan Indonesia

"Itulah yang memulai masif dan resmi illegal fishing merebak ke seluruh wilayah Indonesia. Karena apa? Mereka punya izin resmi. Izin resminya dikopi, izinnya satu, kapalnya sepuluh. Saya melihat kita punya undang-undang yang sebetulnya bisa langsung kita eksekusi dan cara yang tepat dalam menyelesaikan persoalan dalam waktu singkat, yaitu penenggelaman kapal," tandasnya.

Menurut Susi, pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di Indonesia bukanlah kebijakan baru; dan praktik ini diatur dalam pasal 69 ayat 4 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan.

Baca juga: Penenggelaman Kapal Tak akan Ganggu Hubungan dengan Negara Tetangga

Susi pernah mengumpulkan para duta besar negara-negara tetangga yang nelayannya banyak melakukan penangkapan ikan ilegal di Indonesia, yakni : Malaysia, Thailand, Filipina, Cina, dan Australia; untuk meminta otorita negara tersebut memberitahu nelayan di negaranya masing-masing untuk tidak lagi menangkap ikan secara ilegal di Indonesia karena kini diberlakukan hukum tegas.

Ia pun tidak ragu memerintahkan penenggalaman kapal asing yang ketahuan mencuri ikan, dan mendesak aparat dan birokrat di dalam negeri untuk tidak lagi melindungi kapal-kapal asing. Pengusaha-pengusaha perikanan nasional juga diminta tidak lagi menangkap ikan secara ilegal karena kapal mereka juga akan ditenggelamkan kalau ketahuan.

Untuk mendukung misi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 115/2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau dikenal dengan sebutan Satgas 115.

Satgas 115 berada di bawah presiden, yang langsung dikomandani oleh Susi Pudjiastuti. Hingga kini, Satgas 115 sudah menenggelamkan 317 kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai buku yang ditulis Susi ini bagus untuk menjawab persoalan di masa lalu, di mana banyak penangkapan ikan secara ilegal di Indonesia. Mahfud mengakui bahwa penegakan kedaulatan memang sangat penting dalam pembangunan kelautan dan perikanan di Indonesia. Ia mencontohkan insiden tahun 2012 ketika pelaku penangkapan ikan ilegal asal Malaysia malah menangkap aparat keamanan Indonesia, dan baru dibebaskan setelah dilakukan dialog.

"Wilayah kita dua pertiganya adalah laut. Kalau kita tidak menjaga kedaulatan di situ, lalu sebenarnya apa yang kita lakukan. Lalu secara ekonomi, sumber daya alam untuk dinikmati, dinikmati oleh bangsa kita sendiri," kata Mahfud.

Baca juga: Jokowi Tetap Dukung Susi Tenggelamkan Kapal Asing Pencuri Ikan

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Faisal Basri mengakui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti telah membukukan sejumlah prestasi, antara lain kenaikan angka pertumbuhan 5,95 persen, melebihi pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 5,07 persen.

Prestasi Susi lainnya adalah jumlah dan kualitas produksi ikan dijual di tempat pelelangan ikan terus menunjukkan tren kenaikan. Faisal bahkan meyakini dalam dua atau tiga tahun mendatang Indonesia dapat mengalami surplus produksi ikan.

Sebagai langkah awal pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal, Susi mengeluarkan peraturan menteri nomor 56/2014 tentang moratorium izin untuk eks kapal asing. Kapal eks asing adalah kapal yang awalnya dimiliki asing atau kapal yang diimpor dari negara lain, yang kemudian benderanya diganti dengan bendera Indonesia sehingga menjadi kapal nasional.

Kebijakan moratorium ini menjadi pintu masuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap 1.605 eks kapal asing. Hasilnya, seluruh kapal eks asing yang beroperasi di Indonesia terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal, mulai dari penggandaan izin, menggunakan alat tangkap trawl, tidak membayar pajak, hingga perbudakan dan penyelundupan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menerbitkan peraturan menteri nomor 57/2014 tentang larangan alih muat di tengah laut. Kebijakan ini dikeluarkan lantaran alih muat banyak disalahgunakan dengan langsung membawa hasil tangkapan ikan ke luar negeri tanpa dilaporkan ke otoritas setempat.

Sejak alih muat di tengah laut dilarang, pasokan ikan ke industri pengolahan di sejumlah negara turun drastis. Ini membuktikan bahwa sebagian besar pasokan ikan ke negara-negara tetangga merupakan hasil penangkapan secara ilegal dari perairan Indonesia.

Semua terobosan dilakukan di era Susi telah berhasil meningkatkan jumlah stok ikan per tahun. Dari 6,31 juta ton pada 2013 menjadi 9,93 juta ton di 2015 dan melonjak lagi ke angka 12,54 juta ton pada 2016. [fw/em]