Seorang pejabat senior junta Myanmar mengatakan pada Selasa (7/12) bahwa pemenjaraan Aung San Suu Kyi menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan panglima militer telah meringankan hukumannya atas dasar kemanusiaan.
Menteri Penerangan Maung Maung Ohn juga mengatakan pada jumpa pers virtual bahwa sistem peradilan Myanmar tidak memihak dan hukuman pada hari Senin terhadap peraih Nobel dan mantan pemimpin itu sesuai dengan hukum.
Suu Kyi, 76, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan tuduhan menghasut dan melanggar peraturan terkait virus corona tetapi para pemimpin junta militer menguranginya menjadi dua tahun penahanan di lokasinya saat ini.
BACA JUGA: Junta Myanmar Penjarakan Suu Kyi Selama 4 Tahun“Tidak ada seorang pun di atas hukum,” kata Maung Maung Ohn pada hari Selasa, seraya menambahkan bahwa sistem peradilan Myanmar “tidak memihak.”
Myanmar berada dalam krisis sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari, menangkap Suu Kyi dan sebagian besar pejabat pemerintahannya.
Pasukan keamanan yang berusaha menghancurkan oposisi sejak itu telah menewaskan lebih dari 1.200 orang, menurut kelompok pemantau Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, dan pemberontakan bersenjata bermunculan di berbagai pelosok negeri itu. [lt/ab]