Seorang warganegara Amerika, yang dituduh memberi dukungan kepada Taliban, telah dibebaskan dari penjara.
John Walker Lindh, yang juga dikenal sebagai “the American Taliban” dibebaskan dari penjara federal di Terre Haute, Indiana, Kamis, setelah menjalani 17 tahun dari hukuman penjara 20 tahun.
Lindh ditangkap ketika berlangsung invasi Amerika ke Afghanistan pada 2001. Lindh kemudian diadili di pengadilan federal.
"Mengingat kejahatan terdakwa yang jarang ditemukan, dan riwayat pribadinya yang unik, petugas probasi baru-baru ini minta pengadilan memberlakukan syarat-syarat khusus tambahan dari pembebasannya yang disupervisi," demikian ditulis oleh Hakim T.S. Ellis III dalam dokumen pengadilan yang diserahkan April lalu.
BACA JUGA: Pejabat AS, Jubir Taliban Terlibat 'Perang Twitter'Pada 2002 Lindh mengaku bersalah atas dua tuduhan kejahatan, menyediakan dukungan untuk Taliban, serta membawa sebuah senapan dan granat.
Hakim Ellis memerintahkan Lindh dilarang punya akses ke Internet tanpa ijin dari petugas probasi, tidak boleh menonton atau mengakses video terkait ekstremisme atau terorisme, serta harus mengijinkan petugas probasi memantau penggunaan Internetnya.
Lindh, usia 38 tahun, pindah dari agama Katolik ke Islam ketika berusia 16 tahun. Dia melakukan perjalanan ke Yaman pada usia 17 tahun untuk belajar bahasa Arab. Dia kemudian pergi ke Pakistan dan Afghanistan, serta menjadi relawan Taliban di sebuah kamp pelatihan al-Qaida. [jm]