Taliban Larang Media di Tiga Provinsi Memuat Gambar Makhluk Hidup 

Para pejabat Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Taliban memberikan konferensi pers di Kabul (foto: dok).

Taliban memerintahkan media di tiga provinsi di Afganistan untuk berhenti menampilkan gambar-gambar mahluk hidup apa pun. Ini sebuah langkah drastik yang secara luas dikecam oleh jurnalisme dan kelompok-kelompok kebebasan sipil.

Seorang pejabat Taliban mengatakan pekan ini, bahwa mediapemerintah di provinsi Takhar, Kandahar, dan Maidan Wardak diminta untuk berhenti memuat berbagai gambar makhluk hidup.

Para ahli yang berbicara dengan VOA mengatakan, Taliban juga bertemu dengan media setempat dan mengatakan, aturan itu juga berlaku untuk berita-berita yang mereka liput. Perintah yang merupakan bagian dari undang-undang moralitas baru ituakan diterapkan di seluruh negeri, menurut Saiful Islam Khyber, juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan.

“Undang-undang ini berlaku untuk seluruh Afghanistan,” katanya kepada kantor berita Prancis AFP.

BACA JUGA: 'Kepemimpinan Rusia' Memutuskan untuk Hapus Taliban dari Daftar Teroris

Juru bicara Taliban menambahkan, Taliban meyakinkan masyarakat bahwa pengambilan gambar makhluk hidup itu melanggar hukum Islam.

Larangan memuat gambar-gambar itu adalah bagian dari undang-undang yang baru disahkan berdasarkan interpretasi Taliban terhadap Islam. Undang-undang itu juga memerintahkan media untuk tidak mengejek umat Islam atau bertentangan dengan hukum Islam, dan membatasi hak-hak perempuan lebih jauh.Para pejabat belum merinci hukuman apa yang akan dijatuhkan, namundi bawah pemerintahan terakhir Taliban, dari tahun 1996 hingga 2001,orang dapat dipenjara karena menampilkan gambar mahluk hidup.

PBB dan kelompok HAM menyatakan keprihatinan atas undang-undangmoralitas itu, dan PBB menyebutnya sebagai “pandangan yangmenyedihkan” bagi Afghanistan. Dikatakan, undang-undang itumemberlakukan pembatasan yang ketat terhadap kebebasan pribadi danmenindas perempuan di negara itu. [ps/jm]