Tepco Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Bencana Nuklir $10 Juta

Seorang pekerja berjalan melewati tangki-tangki penyimpanan air yang terkontaminasi di pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Dai-ichi yang lumpuh akibat bencana tsunami, milik Tokyo Electric Power Co. di Kota Okuma, Prefektur Fukushima, 23 Februari 2017.

Pengadilan Tokyo, Rabu (7/2), memerintahkan Tokyo Electric Power (Tepco) untuk membayar 1,1 miliar yen ($10 juta) kepada sekelompok warga Fukushima, Reuters melaporkan mengutip media setempat. Ganti rugi ini diberikan tujuh tahun sejak bencana reaktor nuklir Tepco.

Sebanyak 321 warga Minami-soma di Prefektur Fukushima menuntut ganti rugi 11 miliar yen dalam gugatan bersama, menurut laporan media setempat.

Kota Minami-soma terletak sekitar 30 kilometer (19 mil) dari pembangkit tenaga nuklir Fukushima, yang rusak diterjang tsunami Maret 2011. Setelah bencana, beberapa daerah dekat pembangkit menjadi daerah terlarang, hingga memaksa warga untuk mengungsi dari rumah-rumah mereka.

Tahun lalu, pengadilan negeri di Fukushima, memenangkan gugatan bersama terbesar terhadap bencana nuklir 2011, dengan menyatakan Tepco dan pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan senilai 500 juta yen.

Kota Minami-soma terletak sekitar 30 kilometer (19 mil) dari pembangkit tenaga nuklir Fukushima, yang rusak diterjang tsunami Maret 2011. Setelah bencana, beberapa daerah dekat pembangkit menjadi daerah terlarang, hingga memaksa warga untuk mengungsi dari rumah-rumah mereka. [fw]

Tahun lalu, pengadilan negeri di Fukushima, memenangkan gugatan bersama terbesar terhadap bencana nuklir 2011, dengan menyatakan Tepco dan pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan senilai 500 juta yen. [fw]