Terduga Penyelundup Narkoba, Polisi Tangkap WN Perancis di Lombok

Seorang petugas kepolisian (tengah) menunjukkan bungkusan narkoba yang disita dari koper Felix Dorfin, warga negara Perancis (di belakang) di kantor Polda NTB di Mataram, Lombok, 1 Oktober 2018.

Polisi menangkap seorang pria warga negara Perancis yang kedapatan membawa 4 kilogram obat terlarang di Lombok, kantor berita AFP melaporkan, Senin (1/10).

Felix Dorfin, 34 tahun, membawa koper yang bagian bawahnya diisi dengan berkantong-kantong kokain, ekstasi, dan amfetaminafin, ketika dia ditangkap pada 21 September di bandara Lombok.

“Pihak cukai memeriksa barang bawaannya. Dan setelah diperiksa, mereka menemukan isinya narkoba, kata Direktur Reserse Narkotika Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol. Yus Fadillah.

“Tersangka sempat melarikan diri, namun para petugas berhasil menangkapny,” kata Yus.

Masih belum jelas apakah jaksa akan menuntut hukuman mati, bila dia didakwa.

Penangkapannya hanya berselang dua bulan sejak Michael Blanc, yang juga warga negara Perancis, yang meninggalkan Indonesia setelah menjalani masa hukuman 18 tahun penjara dan bebas bersyarat selama beberapa tahun karena mencoba menyelundupkan narkoba ke Bali. [ft]