Terkait Travel Ban, MA Beri Hawaii Waktu Sampai Selasa

ARSIP – Jaksa Agung Douglas Chin berbicara di konferensi pers tentang larangan perjalanan Presiden Donald Trump di Honolulu (foto: AP Photo/Caleb Jones, Arsip)

Mahkamah Agung Amerika menyatakan Negara Bagian Hawaii punya waktu sampai Selasa siang untuk menanggapi tindakan Presiden Donald Trump menghalangi putusan hakim yang mencegah larangan perjalanan diterapkan terhadap kakek dan nenek warga Amerika dan pengungsi yang telah diproses oleh badan-badan permukiman kembali, demikian dikatakan kantor informasi publik Mahkamah Agung hari Sabtu.

Dalam pengajuan pengadilan hari Jumat, pemerintah meminta hakim membatalkan putusan hari Kamis oleh hakim distrik di Hawaii, yang membatasi cakupan larangan sementara pemerintah terhadap pengungsi dan turis dari enam negara yang mayoritas penduduknya Muslim.

Putaran terakhir pertentangan atas keputusan presiden Trump 6 Maret, yang menurutnya diperlukan guna mencegah serangan terorisme, dimulai manakala Mahkamag Agung turun tangan bulan lalu, memberlakukan sebagian dua larangan itu, yang telah diblokir oleh pengadilan yang lebih rendah.

Menurut Mahkamah Agung, larangan dapat diberlakukan, namun orang-orang dengan "hubungan bonafide" dengan orang atau entitas Amerika tidak bisa dilarang. Pemerintah secara sempit menafsirkan bahasa itu, dengan mengatakan larangan akan berlaku bagi kakek-nenek dan anggota keluarga lain, mendorong negara bagian Hawaii meminta Hakim Distrik Amerika berbasis di Hawaii, Derrick Watson agar memperluas definisi siapa yang dibolehkan masuk ke Amerika.

Pengkritik larangan perjalanan Presiden Donald Trump mengangkat poster selama konferensi pers dengan Jaksa Agung Hawaii, Douglas Chin, 30 Juni 2017 di Honolulu.

Trump melarang wisatawan dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman selama 90 hari, dan pengungsi selama 120 hari. Mahkamah Agung setuju menyimak argumen lisan dalam musim gugur nanti, apakah larangan itu melanggar Konstitusi Amerika atau tidak. [ka]